KRIMINALITAS

Penyelundupan 41 Ribu Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan Polrestabes Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Satuan Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi, pada selasa 12 desember 2023 lalu, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Angkatan 45 Palembang.

Pihak kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka, yakni Tanwir dan Ria Triani, warga Jallan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara , bersama barang bukti 41.030 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didamping Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan ini berawal dari penemuan satu unit mobil Nissan Grand Livina Nopol BG 1072 AY.

“Kami dapat informasi ada mobil yang terparkir beberapa hari yang mencurigakan, sehingga langsung di lakukan pemeriksaan, sehingga di amankan tas yang berisikan 11 bungkus plastik waena silver berisikan narkoba jenis ekstasi,” Ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat melakukan ungkap kasus (10/01/2024) .

Setelah diketahui barang tersebut narkoba, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP .

“Kami langsung menyelidiki dan didapati tersangka berada di Kota Surabaya, sehingga anggota langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,untuk menangkap tersangka, dan selanjutnya di bawa ke palembang, Ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button