KRIMINALITAS

Penyidik Siber Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Illegal Access

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus Illegal Access ke Kejati Sumsel, Selasa (13/12/2022).

Pelimpahan tahap dua tersangka atas nama Wili Dosen alias Dimas yang dijerat dengan pasal berlapis dengan tuduhan melanggar Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 378 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, dengan penyerahan berkas dan tersangka ini pihaknya tinggal menunggu perkara ini untuk disidang.

Sebelumnya, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/566/IX/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 14 September 2022. Dimana, kejadian bermula sewaktu korban Silviana Yunita Hutauruk (38), warga Palembang yang menjadi korban kasus Illegal Access ini melapor ke Polda Sumsel. Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya.

“Tega-teganya WD ini. Saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap,” ujar Silviana saat melapor ke polisi.

Diapun berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik baik data pribadi.

“Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati- hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini,”terangnya.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap satu orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek.

Pelaku adalah Willi Dozen alias Dimas (28) warga Sidomulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).  Ia ditangkap polisi saat berada di Palembang, Jumat lalu (18/11/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal Tulung Selapan OKI. Sementara korban adalah Silviana YH merupakan warga Palembang yang merupakan ibu rumah tangga yang juga merupakan pelaku UMKM, produk jamu. Warga jalan Srijaya Negara Bukit Lama Ilir Barat 1 Palembang.

Korban sendiri ditipu dengan modus pelaku yang mengaku sebagai customer service dari Go-Biz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi tersebut, pada pertengahan September 2020.

Dimana bermula saat pelaku menelpon korban, diminta untuk memverifikasi data pribadi korban yang tercantum pada akun Gobiz.

Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan termaksud nomor rekening korban.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button