BEA Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok, Miras dan Barang Ilegal

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—BEA Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan kegiatan pemusnahan terhadap rokok ilegal dan barang-barang ilegal seludupan dari luar negeri, Selasa, (13/12/2022).
Pemusnahan tersebut terdiri dari 6.6 juta batang rokok ilegal atau rokok polos, 1.012 pcs Alat kesehatan Impor, 10.764 liter minuman mengandung alkohol, 719 box obat obatan, 83 sex toy, dan 966 pcs barang tanpa pemilik, dengan estimasi total senilai Rp 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar Rp 21 miliar.
Diketahui barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan kakanwil Bea Cukai Sumbagtim dalam satu tahun terakhir ini.
Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda secara serentak yakni di kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Palembang, Jambi, dan Ujung Pandang.
Untuk diketahui, giat ini juga dihadiri Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK yang diwakili Kasubdit 1 Tipid Indagsi, AKBP Hadi Saefudin,SE.
Kepala kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris menjelaskan barang hasil penindakan itu merupakan kegiatan kolaborasi antara petugas bea dan cukai, TNI/Polri serta elemen pemerintah lainnya dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal dibuktikan.
“Untuk miras golongan tiga yang dimusnahkan dengan kadar diatas 40 persen tersebut diimpor dari luar negeri melalui jalur darat. Namun, untuk pelakunya tidak dinaikkan ke tahap penyidikan,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Palembang.
Dalam pemusnahan ini sebagian dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar, selain itu untuk ribuan botol minuman alkohol digilas dengan alat berat.
Menurut Harris, juga terdapat barang mengandung narkotika dan psikotropika yang penyelesaian dan pemusnahannya dilimpahkan ke pihak kepolisian dan BNNP.
“Kita semua akan berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi dan pihak-pihak lain demi menjaga NKRI yang kita cintai ini serta meningkatkan kolaborasi baik secara internal maupun eksternal,” tuturnya.
AKBP Hadi menyebut dalam memerangi peredaran miras ilegal pihaknya kini melakukan upaya penegakan hukum dari hulu ke hilir.
“Peredaran miras ilegal di Sumsel saat ini telah melampaui batas,”
Salah satu faktor pemicu dari terjadinya street crime atau kejahatan jalanan biasanya di dahului oleh pelakunya yang menenggak minuman keras.
Untuk pelakunya dilakukan penegakan hukum terhadap izin edar yang dikenakan Pasal 106 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja No.11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja Pasal 106 Ayat 2 yang isinya Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap (3) pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.l dipidana dengan hukuman empat tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp10 milyar.
Reporter : Yola Dwi R