KRIMINALITAS

Polairud Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku DPO Curas Dalam Kapal

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Polisi Air dan Udara (Polairud) Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka Jauhari (44), pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di atas Kapal TB Mega Three hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui pelaku merupakan warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II diringkus saat berada di rumahnya Senin 31 Januari 2023 malam lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira saat melakukan ungkap kasus, Rabu (1/2/2023).

Dirinya menambahkan aksi tersebut diketahui terjadi di Perairan Sungai Musi Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang Senin 16 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat kejadian, awak kapal bernama Aksan (45) warga Perum Griya Prima Blok G12 Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tengah tertidur di dalam kamar. Kemudian tersangka datang dengan menggunakan perahu getek dan langsung merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di anjungan.

“Tersangka Jauhari mengambil satu unit Radar merk PIDP 118, satu unit pengukur kedalaman air merk Turuno FV 688, satu unit Radio SSB merk Furuno FS 25700, dua unit Tropong Kapal dengan total kerugian sekitar Rp 60 juta,” jelasnya.

Korban langsung melapor ke Polairud Polrestabes Palembang, pihak kepolisian melakukan menyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaannya tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama. Kita masih kembangkan lagi dan kini masih memburu dua rekannya yang sudah diketahui identitasnya,” ujar Suprawira.

Sementara, tersangka Jauhari mengakui perbuatannya.

“Usai kejadian saya sempat melarikan diri ke kota Lampung, di sana saya bekerja selama satu bulan dan kembali lagi ke Palembang,” jelasnya.

Tersangka juga mengakui berperan sebagai penyambut barang hasil curian.

“Saya menyambut barang, namun belum sempat terjual,” terangnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button