Polda Sumsel Gagalakan Penyeludupan BBL Senilai Rp 5,6 Miliar

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —–Kali ini, petugas unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda SumselĀ berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL. Jumlahnya 37.804 ekor benur, jenis Mutiara dan Pasir. Nilainya mencapai Rp5,6 miliar (Rp5.670.600.000).
Pengungkapan kasus penyelundupan benur ini berawal dari anggota Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mendapat informasi dari masyarakat.
Diketahui Benur tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut di daerah Tanjung Api-Api (TAA). Senin (22/7) dinihari,
Anggota Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang patroli di Jl Letjen Harus Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, mencurigai dua mobil, masing-masing GranMax warna putih dan APV warna putih.
Mobil itu dikendaran HA (29) dan FDA (30), keduanya warga Lampung. Dua mobil itu tengah berhenti di tepi jalan itu. Karena curiga, petugas pun mendekat dan melakukan pemeriksaan. Juga menanyakan dokumen barang yang dibawa kedua sopir.
Kasubdit Tipider Kompol Bayu Surya Sakti mengatakan Saat diperiksa, terungkap dua mobil itu membawa puluhan ribu benur
“Dalam kotak-kotak styrofoam yang dilapisi plastik hitam. Kedua sopir tak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan 37.804 ekor benur itu,” ujarnya pada Rabu (24/07/2024).
Setelah pengkapan tersebut Kasubdit mea pihak kepolisian membawa ribuan benur itu pada Senin malam ke Pantai Klara 1 Provinsi Lampung. Semua benur dilepasliarkan di sana.
“Pemberangkatan pengawalan pelepasliaran BBL dari Mapolda Sumsel sekitar pukul 14.00 WIB kemarin Kita juga mengikutsertakan BPSPL Padang wilayah kerja Palembang, Satuan Pengawasan SDKP Palembang UPT Pangkalan PSDKP Batam, Subbid Provos dan Bidhumas Polda Sumsel,” tambahnya.
Sebelumnya, telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan kasus ini 20 ekor benur. Sehingga, yang dilepasliarkan di Pantai Klara 1 Lampung sebanyak 37.784 ekor benur.
Pasal 88 JO dan Pas 16 ayat (1) dan Pasal 92 JO. Pasal 26 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dangan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (DELAPAN) tahun dan denda paling banyak RP1.500.000.000,00.
Dilain pihak menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya ditugaskan menerima dan mengirimkan paket tersebut.
“Kalau rutenya itu dari Lampung untuk tujuannya masih kita dalami, karena kami hanya membawa sampai ke simpang bandara,” ujar tersangka.
Diketahui mereka baru melakukan aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
“Sampai saat ini hanya dua kali melakukan inu dan kamu diupah masing-masing 1jt dan upah sudah diterima,” tutupnya.
Reporter : Yola Dwi R




