Uang Pinjaman Tak Kunjung di Kembalikan, IRT di Palembang Laporkan Rekan Bisnis

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —–Rinsawati (35) warga Surya Alam Kecamatan, Sukarami, melaporkan salah satu pengusaha berinisial CA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Rabu (24/7/24).
Kini laporan korban telah diterima dengan Nomor : STTLP/B/790/VII/2024/SPKT POLDA SUMSEL
Melalui kuasa hukumnya M Suryadi menuturkan, kejadian tersebut berawal kliennya ditelpon oleh terlapor untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dibangunnya. Kemudian kliennya bertemu dengan terlapor untuk membahas pinjaman tersebut.
“Untuk kejadian peminjaman uang sebesar Rp 250 juta rupiah ini dari tahun 2022, dan di janjikan akan dikembalikan oleh CA Maret 2023,” ujar Suryadi
Lanjut Suryadi, uang yang di pinjam oleh terlapor dengan cara bertahap di transfer sebanyak tiga kali. Kemudian uang di pinjamkan tersebut sampai saat ini belum di kembalikan oleh terlapor.
“Uang yang di transfer tiga kali itu nominalnya besar ke rekening pribadi CA, untuk selanjutnya transfer nominal kecil. Sehingga uang yang di pinjamkan mencapai Rp 250 juta rupiah,” bebernya.
“Menurut ca kalau uang yang di pinjam ini digunakan untuk membayar tukang dan membeli bahan bangunan,” tambahannya.
Terpisah CA, membatah atas laporan tersebut kalau dirinya sudah melunasi tagihan kerja masuk dan masalahnya sudah selesai apa lagi itu penipuan.
“Kalau yang ini setau dan seingat saya semua cuma pinjaman modal kerja bersama saja dek. Ini black campin,” sikatnya melalui pesan WhatsApp.
Reporter : Yola Dwi R