KRIMINALITAS

Polda Sumsel Ringkus Geng Bersempi Rampok Minimarket di Pemulutan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,—– Subdit 3 unit 4 Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap komplotan perampokan minimarke di Jalan Jalan Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Ogan Ilir 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.13 WIB lalu.

Ketiga pelaku bernama Jon alias Dar (40) berperan sebagai menodongkan senjata, Riz alias Rik (24) berperan mengambil uang dan rokok dan Jun alias Yad (34) berperan membawa parang dan mengambil rokok.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto saat melakukan ungkap kasus, Selasa (22/10/2024) mengatakan pelaku Jon ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 4 Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP Taufik Ismail di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang.

Setelah melakukan pengembangan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu menangkap Riz dirumahnya di Perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin serta pelaku JUN alias YAD di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.

“Dari keempat pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa ” 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi, pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi, 2 Handphone Korban yang diambil tersangka, uang tunai sejumlah Rp 450.000, yang merupakan sisa hasil kejahatan curas, serta ekaman CCTV pada saat kejadian curas, ” Jelas Anwar.

Kombes Anwar juga menjelaskan saat kejadian pada saat pelapor bersama 2 orang saksi perempuan sedang bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir
didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal,

“Salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK”, ” Tambahnya.

Kemudian dua pelaku langsung mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan 2 (dua) buah handpone.

Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.

Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke kepolisian.

“Dari uang hasil tersebut dibagi rata 2,5 juta dan handphone milik korban dijual seharga 400 ribu, ” tutunya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dilain pihak menurut pengakuan Jon Senpi yang dibawanya dirinya sewa dari temannya bernama Gunawan sebesar 200 Ribu Sekali beraksi.

“Setelah kejadian saya langsung mengembalikannyamengembalikannya, ” ungkap tersangka.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button