Polda Sumsel Ringkus Komplotan Perampokan dan Pelecehan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —-Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap komplotan perampokan serta pelecehan seksual terhadap korbannya yang terjadi di Kenten Laut, Banyuasin.
Kejadian tersebut terjadi pada 26 Mei 2024 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.Persisnya terjadi di rumah korban berinsial SN (50), di Jalan Pangeran Ayin, No. 280, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Setelah didalami, dan dilakukan penyidikan hingga akhirnya pelaku yang mengaku bernama Budiman berhasil diamankan.
Lalu kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yakni Ali Topan, Muslimin, Rian, Mawarni.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat melakukan giat ungkap kasus, Senin (3/05/2024) mengatakan modusnya para tersangka Ali Topan yang merupakan mantan pegawai toko sebagai otak pelaku yang mengajak teman-temannya 5 orang lainnya.
“Dari pengakuan tersangka pencurian mereka ingin menguasai harta atau barang berharga milik korban.
Diketahui saat kejadian para pemilik rumah mendengar pintu di dobrak kamar dan pelaku berhasil masuk langsung menyekap korban dengan cara menutup mata korban dengan lakban dan mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban.
“Kemudian pelaku lain mengambil barang berharga milik korban berupa 3 (tiga) buah HP, perhiasan emas bermacam bentuk, uang tunai dan beberapa dus rokok berbagai macam merk,” jelas Dirreskrimum.
Setelah itu korban disiram oleh pelaku dengan menggunakan bensin sambil memaksa korban untuk memberitahu tempat menyimpan barang-barang berharga lain.
Tak hanya itu salah satu pelaku juga melakukan pelecehan dengan memasukkan tangan kedalam kemaluan korban hingga berdarah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir sejumlah Rp 400.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milil Usman.
Satu pucuk senpira revolver beserta 5 butir amunisi milik Budiman.
Rokok berbagai macam merk milil korban dan perhiasan emas cincin dan kalung (milik korban) -1 (satu) unit HP (milik korban)Pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka yakni 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dilain pihak menurut pengakuan para tersangka yang merupakan mantan karyawan korban, Topan dirinya sudah tidak bekerja selama 3 tahun
Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan aksi tersebut rencananya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang pinjol.
“Rencanya mau saya jual dan kami bagi 5 juta untuk satu orang sisanya untuk saya,” ujar tersangka.
Tersangka lainnya, Usman dirinya mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari temannya di daerah OKI dan membelinya dengan harga 2 Juta
“Itu punya teman saya baru mendapatkan 1 bulan dan saya gunakan untuk berjaga-jaga saat berjualan di pasar, biar tidak kena begal,” ujarnya.
Reporter : Yola Dwi R