KRIMINALITASLUBUKLINGGAU

Polres Lubuk Linggau Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,8 Kg Dari Jaringan Internasional

MAKLUMATNEWS.com, LUBUKLINGGAU-Barang bukti (BB) 1,8 kg diamankan dari
sindikat jaringan narkotika internasional diamankan Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Titin Herlina alias Tina (33) warga
warga Jln Pol Moch Hasan Rt 08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Tersangka Titin Herlina alias Tina ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka yakni A (18) dan S (16).

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/A/132 /VIII/2022/ SPKT SAT RESNARKOBA/ POLRES LUBUKLINGGAU/ POLDA SUMSEL.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Wakapolres Kompol M. P Nasutioan beserta Kasat Narkoba, AKP Hendri dan Kasi Humas, AKP Hendri, menjelaskan tersangka ditangkap selama operasi antik.

Dijelaskannya barang bukti 1,8 kg sabu tersebut diamankan dari tersangka utama yakni Titin. Itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka S dan A yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari tersangka Titin. Lalu dikembangkan,” ujarnya, saat press release ungkap kasus, Rabu (3/8/2022).

Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah Titin di Jalan Muhamad Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Provinsi Sumatera Selatan. Di rumah Titin ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kg yang disimpan diluar rumahnya.

“Petugas di lapangan curiga ada timbunan tanah baru. Akhirnya kita bawa Titin untuk mengecek, ternyata yang disimpan sabu sebesar 1,8 kg. Adapula sabu yang sudah ada dikemas siap jual,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya mengetes keaslian barang tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan, benar memang barang itu narkoba jenis sabu.

“Nilai sabu yang diamankan Rp 2 miliar dan menyelamatkan 10 ribu generasi muda,” paparnya.

Dijelaskan Kapolres tersangka merupakan jaringan internasional. Sebab sabu 1,8 Kg yang diamankan dari tersangka utama yakni Titin, informasinya diduga didapat dari Malaysia.

BACA JUGA  Siswa Digampar Satu Kelas, Sejumlah  Wali Murid Laporkan Oknum Kepsek SMAN 1 Pemsel ke Mapolres OI

“Jadi barang ini dapat dari luar negeri, turun ke Sumatera,” katanya.

Sedangkan pengendalinya diduga dilakukan oleh kakak kandung tersangka Titin yang ada didalam Lapas, daerah Brebes, Jawa Tengah. “Pengendalinya langsung saudara Ibu ini yang dari Jawa. Dia termasuk jaringan internasional,” pungkasnya.

Reporter : Wan Asri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button