OKU SELATAN

Polres OKUS Gelar Press Release Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Kandungnya…!

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Seperti di beritakan media ini sebelumnya, Polres OKU Selatan(OKUS) berhasil menangkap seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Hari ini, Senin(7/8/23), Polres OKUS gelar press release kasus yang sama, yakni kasus persetubuhan yang di lakukan ayah kandung terhadap anaknya, Ironisnya kasus persetubuhan yang satu ini di lakukan pelakunya sudah tergolong cukup lama.

Pasalnya, korban Z telah di setubuhi oleh pelaku semenjak duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD)  hingga terungkapnya kasus tersebut korban sudah duduk di kelas 6 SD.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sudah cukup lama, dan dilakukan oleh pelaku di tempat yang berbeda-beda, ” kata Kapolres OKUS AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Wakapolres OKUS Kompol Hardan HS saat press release di lapangan Mapolres OKUS.

Kompol Hardan HS menjelaskan, peristiwa tersebut terakhir di lakukan pelaku pada Rabu 19 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib, pada saat itu korban sedang berada di rumahnya bersama dengan tersangka dan adik kandungnya yang sudah tidur, saat korban hendak berbaring tidur tersangka mendekati dan berbaring di sebelah kiri korban, kemudian korban menurunkan celana korban dan celananya lalu tersangka menyetubuhi korban.

Menurut keterangan pelaku, kata Wakapolres, tersangka menyetubuhi anak kandungnya sejak dari tahun 2018 sewaktu korban masih duduk di kelas 2 SD, hal tersebut di lakukan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Sungai Are Kabupaten OKUS.

Selain itu juga, lanjut Wakapolres OKUS, korban disetubuhi oleh tersangka di pondok kebun milik tersangka yang berada di talang karang Desa Campang Jaya Kecamatan Kisam Ilir, kemudian di pondok sawah milik korban yang berada di Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are.

Pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan melakukan kekerasan dengan cara mencubit perut bagian kiri korban dan menjawer telinga korban serta menutup mulut korban sembari tersangka berkata,”Jangan cerito samo siapo-siapo kagek Bapak di tangkap Polisi”. Katanya meniru ucapan pelaku.

Dikatakan Wakapolres, akibat perbuatannya tersangka U (46) yang beralamat di Talang Sebaris Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua, tersangka di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain tersangka turut diamankan sebagai barang bukti, 1 helai baju lengan panjang berwarna hijau,kuning dan hitam terdapat tulisan salah satu SDN di Kecamatan Sungai Are, 1 helai celana panjang berwarna hijau toska bermotif kartun, 1 helai baju lengan pendek berwarna putih, 1 helai celana pendek berwarna biru dan 1 buah kasur berwarna biru dengan motif kartun.

Reporter : Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button