Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

KRIMINALITAS

Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Pengancaman di RSMH Palembang

MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku yang melakukan aksi pengancaman di Rumah Sakit Mohammad Husein Palembang.

Setia Budi Alias Budi (42), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Nangka, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II ditangkap dikediamannya karena mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau terhadap korbannya Sukamto (50), warga Jl Baung IV, Kecamatan Sako Palembang.

Aksi pengancam tersebut terjadi di parkiran Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning tepatnya Rabu 4 Januari 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan saat kegiatan ungkap kasus, senin (9/1/2023) menjelaskan kronologi saat kejadian korban menjemput istrinya yang bekerja di RSMH Palembang dan memakirkan mobilnya.

” Terjadi kesalahpahaman antara korban dengan tersangka yang disebabkan permasalahan parkir. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sajam pisau dan mengancam korban,” jelasnya.

Karena ketakutan korban pergi tetapi dikejar tersangka, hingga korban masuk ketempat kerja istrinya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu 8 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Mokhamad Ngajib menambahkan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat dan aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) adanya pengancaman yang dilakukan seseorang dan seketika itu juga langsung ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap tersangka Budi yang berada di RSMH Palembang.

“Selain tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni sajam pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban,” ujar Mokhamad Ngajib.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sementara, tersangka Budi mengakui perbuatannya memang membawa senjata tajam.

“Benar pisau itu milik saya, tetapi saat kejadian masih di pinggang tidak saya keluarkan. Saya menyesal membawa Sajam, tetapi itu hanya untuk jaga diri saja,” terangnya

Reporter : Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button