Polsek IB 1 Gelar Rekontruksi Tawuran di Demang Palembang, 13 Agenda Diperankan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Polsek Ilir Barat I Palembang menggelar rekonstruksi aksi tawuran yang mengakibatkan tewasnya satu orang remaja di Jalan Demang Lebar Daun , Sabtu (4/2/2023).
Terdapat 13 adegan yang dirunut dari awal perkara yang diperankan 4 pelaku dan 2 saksi yang disaksikan oleh Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi bersama Kanit Reskrim, Iptu Apriansyah.
Empat orang tersangka tersebut yaitu Reza (21), Diki Apriansyah (20), Hega Ramanda (21) dan M. Iqbal (21).
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Rian Suhendi menjelaskan gelar rekonstruksi ini dimaksud guna melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini kita lakukan untuk melengkapi berkas administrasi sebelum kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Adegan inti dimulai pada reka adegan ke 7 dimana tersangka Hega Ramanda dengan paksa menarik korban yang berada di atas motor hingga terjatuh.
Di dalam agenda ini jiga terdapat satu remaja yang menganiaya korban dengan cara membacok korban pada bagian belakang sebanyak satu kali, mengenai kepala dan punggung korban.
Selanjutnya pada adegan ke 8, korban yang mengalami pembacokan menjadi sempoyongan dan terjatuh. Bukannya berhenti, korban lantas menjadi sasaran para tersangka.
Diketahui tersangka Reza yang datang dengan membawa senjata tajam jenis parang menendang korban hingga terduduk di tengah jalan. Tak berhenti disitu Reza juga menginjak korban sebanyak dua kali membuat korban terkapar.
Pada adegan ke 9 korban yang dalam posisi tengkurap, dihampiri oleh tersangka Diki Apriansyah yang membawa celurit lantas membacok punggung korban.
Usainya di adegan ke 10, celurit yang digunakan Diki Apriansyah diambil oleh tersangka M. Iqbal dan kembali membacok korban sebanyak satu kali ke tubuh korban.
Pada adegan ke 11 korban yang sudah bersimbah darah masih sempat duduk, disaat itu tersangka Reza sempat menghampiri korban yang meminta ampun.
Pada adegan ini tersangka Reza mendekati korban dan menggeledah pakaian korban untuk mengambil harta benda milik korban.
Lantas pada adegan terakhir ke 11, para korban kabur dengan meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah di pinggir jalan.
Diketahui Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi mengatakan masih ada pelaku lain dalam aksi tersebut yang masih diburu oleh polisi
Empat tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan cara bersama-sama.
“Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Sementara setelah dilakukannya gelaran rekonstruksi, salah satu tersangka yaitu Diki Apriansyah mengaku menyesali perbuatannya dan menjelaskan tidak kenal dengan korban, tersangka juga mengaku hanya ikut ikutan saat rekanya mengajak untuk melakukan aksi tawuran.
” Awalnya kami saling tantang dengan kelompok korban di sosial media, sampai akhirnya kita (kelompok tersangka) ketemuan di jalan demang dengan rombongan korban, “ujarnya.
Reporter : Yola Dwi R
Editor : Jemmy Saputera