Promosikan Situs Judi Online Via Youtube, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 2 Pelaku

MAKLUMATNEWS.com,Palembang- Dua tahun beraksi di Platrom Youtube “Jitu Togel ” di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) atau tepatnya dikawasan Kota Lubuk Linggau berhasil dibekuk Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel baru-baru ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat gelar perkara di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel Rabu (24/8/2022) mengatakan.Kedua tersangka bernama Dedi Hariyanto (26), warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara dan M Billah (24), warga Kota Lubuk Linggau.
” Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di Perumahan Assahara, Blok D, Jl Mawadah, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau saat dua tersangka sedang melakukan kegiatan membuat konten judi,” katanya.
Ia menjelaskan, dari keuntungan yang mampu diraup kedua tersangka ini mencapai ratusan juta rupiah selama meng-endorse situs judi tersebut .
Barly menambahkan, dalam perhitungannya untuk satu kontent yang naik dengan jumlah viewer 3.000 dari bandar, kedua tersangka menerima fee 4-5 juta rupiah.
” Diketahui pula akun YouTube yang diiklankan ini sudah memiliki jam tayang jutaan kali dan ribuan subscriber,” tuturnya seraya menyebut jik terungkapnya kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli siber hingga menemukan situs judi online dengan ribuan subscriber ini.
Barly berujar, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, berupa laptop, android, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, akun YouTube yang tersimpan di dalam ponsel android dan uang tunai sebanyak Rp114 ribu.
“Selain modus mengajak korbannya untuk mengikuti situs judi online yang dipromosikannya, kedua pelaku juga bertugas memprediksi nomor togel yang akan keluar,” terang Barly didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti.
Disinnggung mengenai ancaman pasal yang dikenakan keduanya, Barly mengatakan, pelaku terjerat Pasal 27 Ayat 2, Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Pantauan media ini, selain menghadirkan 2 pelaku. Polisi juga menghadrikan tujuh orang tersangka judi online lainya yang berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa 23 Agustus 2022 kemarin di ruko tiga lantai di Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Reporter : Yola Dwi R. Editor : Jemmy Saputera