Putar Lagu Remix Hingga Dini Hari, Polsek Sukarami Sita Orgen Tunggal di Acara Tujuh Belasan…!
Mengganggu Ketertiban Umum

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Polsek Sukarami menghentikan hingga menyita alat orgen tunggal yang memutar lagu remix pada pesta lomba 17 Agustus 2023 hingga dini hari di kawasan Talang Buruk Palembang
Hal tersebut terkait perintah Kapolda Sumsel Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melarang orgen tunggal untuk membawakan atau memutar lagu-lagu remix.
Hal yersebut diungkapkan Kapolsek Sukarami Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan dan Kasi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Palembang Bahtiar, S.H, M.SI pada, Minggu (20/08/2023).
Kompol Ikang menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Jalan Konel Sulaiman Amin,Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar pada Sabtu, (18/08/2023) lalu melalui Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol)
“Ada laporan masyarakat dari aplikasi Banpol pada pukul 2:00 WIB yang merasa terganggu dengan adanya orgen tunggal bermodus remix hingga dini hari di kawasan Talang Buruk jadi kami langsung tindak dengan menghentikan acara yang diketahui merupakan perayaan dari acara 17 Agustus,” jelas Ikang.
Pihak krpolisian juga menyita alat musik Mixer Dj atau alat musik DJ merk Pioneer yang diketahui disewa dari Banyuasin.
“Selanjutnya alat dan pemilik orgen tunggal tersebut akan di serahkan dan akan diperiksa dan memproses sesuai pertauran daerah oleh Sat Pol PP kota Palembang,” tambah Kompol M Ikang.
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang menghimbau kepada msyarakat untuk tidak menggelar acara orgen tunggal dengan musik Remix di atas jam 12 Malam.
“Karena nantinya akan berpotensi terjadinya tindak kriminal seperti minum-minuman keras, hingga narkoba, jika tetap dilakukan pihak kepolisian akan melakukan penindakan,” tegas Kapolsek.
Dilain pihak menurut Kasi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Palembang, Bahtiar, S.H, M.SI telah menerima barang bukti dan selajutnya akan melakukan sidang Yustisi
“Kalau untuk saksi, sesuai dengan perda akan dikenakan kurungan 3 bulang dengan dengan 50 Juta namun karena akan dilakukan sidang jadi itu sesuai dengan keputusan di Hakim sidang,” tutup Bahtiar.
Reporter : Yola Dwi R




