Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Tanggapan dan Jawaban Gubernur
# Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap 6 Raperda#
MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Agus Fatoni menjawab pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel terhadap enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah ditetapkan di DPRD Sumsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (2/5/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati di dampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan SA Supriono beserta anggota DPRD Sumsel, sejumlah OPD dan dinas serta undangan.
Enam Raperda tersebut adalah sebagai berikut :
– Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043,
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
– Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
– Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda)
– Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043 dipastikan RTRW provinsi ini tidak bertentangan dengan RTRW kabupaten lain di Sumsel.
Raperda ini memuat substansi yang berkaitan degan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tersebut sehingga permasalahan berkaitan alih fungsi lahan dapat diminimalisir dan selaras dengan peruntukan penataan ruang sebagaimana fungsinya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan upaya mitigasi bencana harus dilakukan agar dapat mengurangi resiko bencana yang akan terjadi di masa yang akan datang dengan mengimpelementsikan dan mensingkronkan kebijakan pusat dan daerah sesuai kondisi lingkungan di Provinsi Sumsel.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dijelaskan dengan adanya perubahan nomenklatur Balitbangda menjadi Brida sebagai motor penggerak inovasi darerah dalam upaya mengoptimalkan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel.
Pemerintah provinsi akan segera melakuan sosialsiasi kepada masyarakat dan stekholder terkait dengan keberadaan Badan Riset dan Inovasi Daaerah (Brida) Provinsi Sumsel pasca ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini.
Untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumsel ini harus mampu menjawab mimpi seluruh masyarakat di Sumatera Selatan dalam 20 tahun ke depan.
Selanjutnya penyusunan RPJPD telah di jabarkan dalam RPJMD dan diselaraskan dengan kebijakan pengembangan wilayah yang tercantum dalam RTRW.
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda), ini merupakan amanat dari ketentuan pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tidak hanya melakukan perubahan terhadap bentuk hukum, PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) juga melakukan perubahan terhadap nomenklatur yang semula “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat “.

Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) mengenai Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dan menjadi skala prioritas untuk segera diterbiikan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu perlu dilakukan transformasi dari segi kualitas sumber daya manusia (SDM), tradisi dan etos kerja, guna meningkatkan performa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), sehingga mampu bersaing dengan bank swasta nasional. Hal ini telah tercermin – dari budaya kerja PT. Bank Pembangunan Dasrah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Setelah pembentukan Pansus-pansus dan penandatanganan oleh pimpinan DPRD Sumsel , rapat paripurna DPRD Sumsel di tunda hingga Senin (20/5/2024).
“Dengan telah terbentuknya ke-5 (lima) panitia khusus ini pimpinan rapat mempersilahkan kepada masing-masing pansus untuk melaksanakan rapat:rapat pembahasan dan penelitiannya bersama dengan mitra dan instansi terkait dari tanggal 2 sampai 14 Mei 2024 yang akan datang.
Pimpinan mengharapkan semoga di dalam pelaksanaan pembahasan dan penelitian terhadap keke-6 (enam) rancangan peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan tertib, lancar serta menghasilkan rumusan yang kita harapkan bersama,” kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.
Reporter : Yanti




