OPINI

Rekonseptualisasi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Pengakuan dan perlindungan masyarakat ( hukum) adat dalam konstitusi negara diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 , Pasal 18 B ( sebagai bagian Bab VI Pemerintahan Daerah) dan dalam Pasal 28 I ( sebagai bagian Bab. X A Hak Asasi Manusia).

Dengan jelas dikatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum beserta hak hak tradisional nya ( Pasal 18 B) dan juga menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional ( Pasal 28 I ).

Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia pernah melakukan penelitian dalam menerbitkan laporan dan rekomendasi di tahun 2004.

Rekomendasi Komisi Hukum Nasional di bab VII tentang pola pola pengakuan dan pengakuan terhadap hak hak masyarakat adat di bidang sumber daya alam.

Beberapa temuan penelitian dari Komisi Hukum Nasional, ditemukan ada tiga kelompok isu yaitu:

1. Marjinalisasi terhadap masyarakat adat;

2. Sifat mendua peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat adat;

3. Hilangnya otonomi masyarakat adat.

Dari ketiga persoalan tersebut direkomendasikan …

1. Normalisasi Kedudukan masyarakat adat, antara lain melalui:

(a). Pemetaan wilayah Ulayat masyarakat adat, hal ini dilakukan pemerintah pusat, karena kemungkinan ditemuinya wilayah Ulayat masyarakat adat yang melampaui batas Kabupaten dan Provinsi.

(b). Melakukan pemerataan terhadap masyarakat adat, dilakukan oleh Kabupaten yang secara yuridis berwenang dan paling tahu keberadaan masyarakat adat.

2. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan, antara lain melalui;

(a). Harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

(b). Pemberian hak pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan atas persetujuan yang transparan dari masyarakat adat.

(c). Pembentukan Peraturan Daerah tentang masyarakat adat.

3. Pemberdayaan masyarakat adat melalui pendampingan.

Tujuan pendampingan oleh suatu tim yang dibentuk di Kabupaten atau biaya Pemerintah pusat dan daerah antara lain agar masyarakat adat :

(a). Dapat mengembangkan dirinya secara wajar.

(b). Memperoleh pengetahuan dan wawasan dalam kaitannya dengan hidup berbangsa dan bernegara.

(c). Mampu mengemukakan dan mempertahankan kepentingan nya secara layak dan proporsional.

(d). Mampu menjalin hubungan baik, dengan pihak pemerintah maupun pihak luar ( warga pendatang).

Dikatakan oleh Parsudi ( 2004) tentang masyarakat majemuk…… Sebuah masyarakat yang terdiri dari atas kumpulan orang orang atau kelompok kelompok yang berbaur tetapi tidak menjadi satu.

Masing masing kelompok mempunyai agama, kebudayaan dan bahasa, serta cita cita dan cara hidup mereka masing-masing.

 

Foto : IST

 

Pluralisme Budaya

Para ahli antropologi mereka memajukan konsep baru yang dinamakan Pluralisme Budaya ( cultural pluralisme). Konsep baru ini menekankan pentingnya mengakui dan memperhatikan keanekaragaman kebudayaan serta menjadikan nya suatu ideologi.

Dalam konsep ini peraturan perundang-undangan harus menghargai perbedaan budaya ( yang merupakan produk sejarah) yang berlaku dalam masyarakat setempat dan pemerintah nasional harus menjamin kesamaan derajat diantara mereka.

Konsep pluralisme budaya ini kemudian dilanjutkan dengan konsep yang dinamakan ” multikulturalisme”. Dalam konsep ini diagungkan ” perbedaan dalam kesedajatan, baik itu perbedaan individual maupun perbedaan kebudayaan.

Tatanan hukum yang berlaku sekarang, baik yang masih berasal dari jaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda, maupun setelah Indonesia merdeka yang berasal dari Orde Lama dan pemerintahan orde baru, harus diperiksa lagi dan diubah.

Tujuan perubahan adalah untuk menciptakan masyarakat duduk yang demokratis yang menghargai hak hak individu dan hak hak budaya komunitas. Arahnya dari perubahan ini adalah sesuai konsep pluralisme budaya dan multikulturalisme.

Lebih lanjut oleh Parsudi dalam Mardjono Reksodiputro, 2014, hal. 79) bahwa….. Dalam peraturan pemerintah mengenai otonomi daerah, hak budaya komunitas ataupun kebudayaan masyarakat masyarakat suku bangsa yang hidup dalam wilayah provinsi atau kabupaten itu tidak diperhatikan.

Ini dapat merupakan potensi kegagalan otonomi daerah. Permasalah lain yang diajukannya adalah pemahaman mengenai konsep ” warga masyarakat setempat”, karena ada kecenderungan pemahaman bahwa otonomi daerah itu diperuntukkan bagi masyarakat suku bangsa asli setempat.

Karena itu….. Orang asal pendatang yang tinggal dalam wilayah tersebut, walaupun lahir dan dibesarkan di situ, tetap dianggap sebagai orang luar yang haknya dibedakan dari yang asli.

Cara pandang yang keliru seperti ini perlu dikoreksi karena antara lain merupakan sumber timbulnya konflik di beberapa daerah.

 

Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan, Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button