Saling Tantang Lewat DM Instagram, Dua Remaja Duel di TPU Karang Kerikil Diamankan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—-Tim Gabungan Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para remaja yang melakukan aksi dua perkelahian menggunakan senjata tajam di komplek TPU Talang Kerikil atau Kuburan Cina.
Pihak kepolisian mengamankan 8 remaja yang terdiri dari dua perempuan Bernama AP dan ITN yang masih remaja melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam di komplek TPU Talang Kerikil atau Kuburan Cina dan lima remaja lainnya IQ, KV, BR, dan DK yang berperan sebagai penonton, merekam video dan menyoraki saat aksi gladiator tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Jatanras Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP haris Dinzah dalam ungkap kasus yang dilangsungkan di Press Room Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).
Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan setelah adanya video yang viral dimedia sosial tersebut pihak kepolisian langsung melakukan mengidentifikasi dan melakukan pengaman terhadap 8 remaja tersebut.
“Ke 8 remaja tersebut masih dibawah umur, dan kedua remaja perempuan yang berkelahi ditemukan luka di bagian tangan dan muka dan sempat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang pada 16 Januari 2024 yang lalu,,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti diamankan di antaranya adalah dua pasang pakaian yang dikenakan kedua remaja perempuan, polisi juga menyita pakaian salah satu remaja laki-laki yang menjadi wasit, termasuk korek api yang menyerupai senjata api revolver yang dipegangnya saat aksi gladiator tersebut.
“Untuk senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan perkelahian masih kita cari keberadaanya, ” tambah Kombes M Anwar.
Kedua remaja perempuan yang melakukan perkelahian disangkakan pasal tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pidana penjara selama – lamanya 5 (LIMA) tahun dan /atau denda paling banyak RP 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dan pasal 184 (2), (3) KUHP atau pidana penjara selama lamanya 4 (EMPAT) TAHUN.
Dilain pihak menurut pengakuan salah satu tersangka, AP perkelahian tersebut berawal dari ajakan salah satu remaja mengajak berduel melalui aplikasi Instagram.
“Saya kenal ITN dari media sosial dan menantang saya untuk berduel. Sebelumnya ITN sempat membuat status di IG dengan kode ‘RDN’,” ujar AP.
Terlebih dahulu AP merasa kesal dengan ITN karena ITN merasa menyombongkan diri sempat menang dalam aksi tawuran.
Diketahui AP mengalami luka akibat sabetan benda tajam di bagaian tangan kanan dan mendapatkan tindakan medis 29 jahitan luka dan ITN mengalami luka di bagian muka.
Menurut pengakuan KV dirinya sengaja membawa pistol mainan tersebut dari rumah.
“Saya hanya gaya-gayaan saja bawa pistol itu,” ujar KV.
Reporter : Yola Dwi R