Satu Lorong Empat TKP Digeledah, Polisi Temukan 6,5 Kg Sabu dan Mengamankan 5 Bandar

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Satnarkoba Polrestabes Palembang pada kamis Subuh (12/10/2023) berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 6,5 Kg dalam satu lorong yang bernama Lorong Cek Latah Kelurahan Tangga buntung, Gandus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H menjelaskan dalam konferensi pers Senin (16/10/2023) sore mengatakan,
“Penangkapan para bandar ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan oleh personil Satres narkoba polrestabes Palembang berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 5 orang. “ungkapnya.
Harryo juga menjelaskan ” Pada kejadian ini, kami sangat prihatin karena dalam satu lorong terdapat empat tempat yang menjadi bandar narkoba, dan hampir mayoritas memiliki profesi yang sama. ” ungkapnya.
Menurutnya, di TKP yang pertama pihaknya mengamankan 1 kg Shabu, TKP kedua Setengah Kilogram Shabu, TKP ketiga kami berhasil mengamankan 5 kg Shabu, dan pada TKP keempat kami menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 14.530.000 di kelurahan 23 Ilir, Kec. Bukit kecil Palembang. Yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu. “Jelasnya.
“Mereka saat ini sudah menggunakan modus yang baru. Hanya saja untuk pengembangan lebih lanjut kami belum bisa memberikan penjelasan lebih dalam. Intinya mereka mengecoh penegak hukum agar terhindar dari jerat hukum yang ada, ” sambungnya.
Untuk Para tersangka ini, lanjutnya pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan-jaringan yang ada di lapas.
Atas tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh kelima orang bandar shabu ini, maka dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009.
Reporter : Ardillah




