KRIMINALITAS

Satu Tersangka Buronan Perampokan Uang Gaji Karyawan PT Mitra Ogan Berhasil Diringkus 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Tim opsnal unit 3 subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan pelaku buronan kasus perampokan uang gaji karyawan dari PT Mitra Ogan senilai 591 juta.

Husin Arip (35) pria duda asal banyuasin diringkus polisi saat berada di rumah calon mertua pimpinan kanit Kompol I Putu Suryawan dan Panit Iptu Novel Setiawan, pada Jumat (20/01) pagi.

Tersangka Husin diringkus saat menemui kekasih dan calon mertuanya yang berada di di Gang Kelinci, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.

Tersangka mengaku minggu depan akan melangsungkan pernikahan untuk yang kedua kali.

“Waktu ditangkap saya lagi dirumah pacar saya, rencana sepuluh hari lagi mau menikah, “ujarnya.

Husin mengaku perannya sebagai supir dalam perampokan uang senila Rp 591 juta yang baru dicairkan disalah satu bank di kota baturaja. Husin bersama komplotannya tersebut mengikuti mobil dari korban seusai keluar dari bank.

” Dalam perampokan itu saya mengawasi korban saat melakukan pencairan di bank, setelah keluar aku ikutin dari belakang pakai motor, sementara teman teman aku ngikutin pakai mobil, “jelasnya.

Usai berhasil merampok gaji karyawan PT Mitra Ogan, Husin mengaku menerima bagian sebesar Rp 120 juta yang digunakannya untuk berlibur seperti ke kota batam, dan lampung bersama dengan pacar barunya.

” Sebagiannya saya pakai untuk beli pakaian, selebihnya saya habiskan untuk liburan dan pesta sabu sama temen saya,”ucapnya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap DPO perampokan tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini tersangka Husin masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik unit tiga subdit Jatanras Polda Sumsel.

BACA JUGA  Pesan Narkoba Fiktif di Gedung Ditresnarkoba, Pria di Palembang Mengaku Hanya Iseng

” Dalam aksi perampokan tersangka Husin sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Ada dua lagi anggota komplotan ini yang belum ditangkap dan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Unit 4 atas nama Erwin alias Raden,” kata Agus.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button