Polda Sumsel Ungkap Kasus Kontrak Fiktif Finance Motor

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar kasus kontrak fiktif di salah satu perusahaan pembiayaan (Finance) di Palembang.
Subdit 2 Perbankan/Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) mengamankan enam orang tersangka dan ratusan barang bukti berupa BPKB kendaraan.
Keenama tersangka yang diamankan yakni berinisial Ir, Ry, Pr, Ma, An dan Ss. Juga diamankan sebanyak 160 buah BPKB asli yang di antaranya sepeda motor dengan status hilang.
Alhasil, Perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian mencapai hingga Rp1,3 miliar dari 160 kontrak fiktif yang dibuat oleh para pelaku.
Pengungkapan tersebut berawal dari Pihak kepolisian mendapatkan laporan perusahaan terkait hasil audit internal yang dilakukan.

Pejabat (Pj) Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin SE saat rilis ungkap kasus, Kamis (21/09/2023) mengatakan penagihan secara acak terhadap para nasabah sebelumnya. Nasabah yang sudah identitas ikut dipalsukan dan dipakai mengaku tidak mengajukan kredit pembiayaan pada perusahaan tersebut.
“Awal terungkap setelah kita menduga BPKB yang diamankan palsu ternyata asli,” ujar.
“Modusnya, mengagunkan BPKB menggunakan data fiktif dan KTP dari nasabah sebelumnya. Para nasabah itu pernah mengajukan kredit pembiayaan di perusahaan pembiayaan,” tambahnya.
Akibat ulahnya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Reporter : Yola Dwi R




