Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas ” Sentil ” Kinerja Kepolisian

MAKLUMATNEWS.com JAKARTA—— Kasus yang menimpa suami korban penjabretan di Sleman Yogyakarta yang berstatus tersangka atas tewasnya pelaku penjambretan menambah catatan panjang hukum di Indonesia yang perlu diperhatikan secara benar. Demikian kataAnggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, Ahad ( 25/1/2026)
Ia berujar, seharusnya polisi dapat melihat sebuah kasus secara komprehensif agar memberikan rasa aman bagi masyarakat. Seperti yang terjadi pada , Hogi Minaya seorang warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret dalam upaya melindungi istrinya yang jadi korban penjambretan.
” Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur,” ujarAnam seperti dikutip dari kompas.com.
Menurutnya, kasus korban kejahatan yang malah dijadikan sebagai tersangka bukan pertama kali terjadi. Sebut saja kasus di Bekasi
” Dimana ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi,” kata Anam.
Sementara itu, Arista ( korban jambret) yang juga istri dari Hogi mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban pelaku penjambretan terhadap meskipun sebenarnya, dirinya la yang menjadi korban dari aksi kejahatan sebenarnya. Hal itu ia lakukan karena tak ingin suaminya dipenjara.
Arista mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman pada Sabtu (24/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia berkomunikasi langsung dengan keluarga pelaku penjambretan.
“Kejadian itu benar-benar di luar kendali kami semua. Saat mediasi, saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku,” ujar Arista dikutip dari Tribunnews.com.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya restorative justice atau keadilan restoratif, agar perkara tidak berlanjut ke persidangan.
Menurut Arista, sebenarnya peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 lalu, namun beberapa bulan kemudian, Hogi suami dari Arista malah ditetapkan menjadi tersangka.
” Awalnya saya menggunakan sepeda motor tak sengaja bertemu suami yang sedang mengendarai mobil di Jalan Jogja – Solo Sleman. Tiba-tiba tas saya di jambret oleh dua orang menggunakan sepeda motor. Nah mendengar teriakan itu, refleks suami saya ikut mengejar mereka dan sempat dipepet oleh suami tapi jambetnya enggak mau berhenti hingga akhirnya karena kecepatan tinggi kedua jambret tersebut terus menabrak tembok lalu terpental ke jalan terus tengkurap, itu saya enggak tahu kalau pada waktu itu langsung meninggal di situ atau enggak, saya enggak tahu,” kata Arista.
” Sekitar tiga bulan kemudian Satlantas yang menangani kecelakaan itu menetapkan suami saya jadi tersangka, ” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi penetapan tersangka terhadap Hogi, politisi Gerindra ini menilai penetapan tersangka oleh Polres Sleman ini menimbulkan pertanyaan besar soal rasa keadilan.
” Kok bisa, seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Hukum harus memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan ketakutan bagi orang yang membela diri.” ujar Habiburokhman dikutip dari unggahan di akun Instagramnya, Ahad (25/1/2026).
Dia mengatakan Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa.
” Rabu, 28 Januari, kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya, sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya,” lanjutnya.




