KRIMINALITAS

Tak perlu ke Polda, Korban Invetasi Bodong FEC Bisa Lopor ke Link Ini…!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Dalam mempermudah para korban investasi ilegal Future E-Commerce (FEC) yang belum melaporkan diri, ke Posko Pengaduan yang telah disiapkan oleh penyidik gabungan Dit Reskrimsus Polda Sumsel, khusunya Satgas Penangangan FEC, telah membuat sebuah aplikasi pelaporan khusus korban FEC. Caranya sangat sederhana, hanya dengan mengunjungi tautan berikut: https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/lapor.

Dengan mengakses halaman, para korban FEC akan secara otomatis ke pengisian formulir pelaporan pengaduan. Di mana mereka dapat mengisi biodata sesuai dengan laporan.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Ketua Tim Gabungan Kasus Investasi Ilegal FEC Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH, pada Senin (25/09/2023).

“Kami ingin memudahkan para korban investasi ilegal FEC yang belum melaporkan diri. Kami menduga masih ada banyak korban yang belum secara resmi melaporkan kerugian yang mereka alami,” katanya.

Bagus mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban investasi ilegal FEC untuk segera melaporkan diri melalui tautan aplikasi pelaporan. Sehingga mereka dapat petugas data dan di mintai keterangan seperti korban yang sudah melaporkan sebelumnya.

Saat ini, hingga data terbaru September 157 laporan melalui web pengaduan pada tanggal 25 September 2023, tercatat sudah ada korban investasi FEC yang telah melaporkan diri, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 4,1miliar.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button