NASIONAL

Tawaran RJ, Eks Kuasa Hukum Roy Suryo :  Jokowi Ingin Hindari Sidang Pokok Perkara

MAKLUMATNEWS.com Jakarta—- Isu tawaran restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi isu hangat ditengah eskalasi hukum dalam kasus ini.

Eks kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin menilai, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menunjukkan adanya keinginan agar perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok.

Menurutnya, tawaran tersebut berkaitan dengan strategi hukum yang ditempuh pihak pelapor. Target daripada saudara Jokowi itu RJ, tidak mau masuk perkara.

” Motifnya adalah Joko Widodo tidak mau masuk pada pokok perkara,” ujar Khozinudin dalam program Kompas Petang, Sabtu (25/7/2026), yang mempertemukan sejumlah pihak dengan pandangan berbeda sebagaimana dikutip media ini dari fajar.co.id, Senin (27/7/2026).

Menanggapi pernyataan tersebut, Andi Azwan selaku pihak Joko Widodo menilai bahwa,  tudingan itu tidak didasarkan pada fakta.

Ia menegaskan bahwa mekanisme restorative justice bukan merupakan inisiatif berulang dari pihak Jokowi sebagaimana yang disampaikan dalam perdebatan.

“Jangan gitu, Bang. Anda bicara berdasarkan asumsi, tidak berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada berkali-kali,” kata Andi Azwan.

Andi kemudian menjelaskan bahwa usulan restorative justice pada tahap penyelidikan berasal dari penyidik Polda Metro Jaya yang kemudian meminta persetujuan kepada pihak Jokowi.

“RJ bukan langsung ke Pak Jokowi, tapi ke Polda Metro Jaya pada saat itu. Karena Polda Metro Jayalah yang berkepentingan untuk itu. Lalu ditanyakan kepada Pak Jokowi, terima atau tidak.. ? Itu yang benar,” ujarnya.

Meski demikian, Khozinudin tetap mempertahankan pandangannya. Ia menyebut pembahasan mengenai restorative justice kembali mengemuka setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa melalui putusan sela.

Perdebatan tersebut menambah panjang dinamika perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Putusan sela sebelumnya membuat perkara belum memasuki tahap pemeriksaan pokok, sementara langkah hukum lanjutan masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan, terutama terkait kemungkinan perbaikan dakwaan atau upaya hukum lain yang akan ditempuh agar proses persidangan dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button