Tak Terima Disebut Gelapkan Uang, Ketua Koperasi KUD Pedamaran Timur Laporkan Rekan Kerja ke Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —Merasa di fitnah telah menggelapkan uang koperasi desa sebesar Rp 11 Miliar, ketua koperasi Unit Desa (KUD) Pedamaran Timur Kabupaten, OKI Wiyono (55) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat laporan pada Jum’at siang (19/7/24).
Didampingi kuasa hukumnya, Kedatangan Wiyono guna melaporkan Sarto dan kawan – kawan, atas pencemaran nama baik dan fitnah atas penuduhan terhadap pelapor yang sudah menggelapkan uang koprasi sebesar Rp 11 Milyar rupiah.
Ditemui sesuai membuat laporan melalui kuasa hukumnya David Sanaki SH mengatakan, kedatangannya ke SPKT Polda Sumsel guna melaporkan Sarto dan kawan-kawan atas pencemaran nama baik dan fitnah kliennya. Dengan tuduhan menggelapkan uang koprasi desa Pedamaran Timur.
“Jadi klien kami ini ketua koperasi daerah yang terpilih waktu lalu, dia (pelapor) di fitnah dan pencemaran nama baiknya. Setelah dituduh oleh Terlapor telah menggelapkan uang koprasi sebesar Rp 11 miliar rupiah,” ujarnya.
Namun tuduhan yang dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan ini tidak benar, nyatanya uang tersebut memang ada namun bukti pengeluaran ada semua. Dimana kliennya ini dipercaya oleh anggota yang lainya serta diawasi oleh badan pengawas koprasi.
“Sebelumnya memang ada dana bantuan sebesar Rp 250 milyar tapi setelah cek ternyata bantu tersebut fiktif. Jadi uang Rp 11 milyar tidak benar, uang tersebut digunakan oleh anggota bendahara sebesar Rp 3 milyar dan bon kantor 2 milyar dan sisa digunakan untuk dana operasional pengurusan dana hibah,” bebernya.
David juga menambahkan, atas pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya. Sehingga kliennya mengalami gangguan psikologisnya.
“Sepertinya terlapor ini sengaja membunuh karakter klien saya, bahkan kebun milik klien dibuat tulisan di sita karena korupsi oleh Terlapor. Padahal tuduhan mereka tidak ada dan tidak benar,” ungkapnya.
“Terlapor ini juga merupakan calon ketua koperasi desa, namun yang bersangkutan kalah dengan kliennya. Sehingga memang sengaja untuk mengkudeta kliennya,”tandasnya.
Laporan Pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/762/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Reporter : Yola Dwi R