KRIMINALITAS

Terduga Pelaku Pembunuh Pengemudi Ojol Berhasil Diringkus Polres OKUS

MAKLUMATNEWS.com, OKUS —- Tak butuh waktu lama Kepolisian Resor(Polres) OKU Selatan(OKUS) beserta jajaran berhasil mengamankan terduka pelaku pembunuhan pengemudi ojek online yang jasadnya di temukan di kebun karet milik warga Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Runjung pada Senin tanggal 17 maret 2025.

Kapolres OKUS AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Hendro Suwarno saat pimpin press release mengatakan berawal dari laporan adanya penemuan mayat korban Budianto(45) yang sudah membusuk dan terdapat bekas luka sayatan timnya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembunuhan, lebih kurang 4 jam melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta mengamankan sejumlah barang bukti,” Ujarnya Rabu(19/3/25)

Terduga pelaku pembunuhan tersebut, katanya melanjutkan, berinisial DA yang merupakan warga Desa Madura Kecamatan Buay Sandang Aji, dalam melancarkan aksinya tersangka DA memesan jasa korban dan berpura-pura menjadi penumpang korban lalu minta untuk mengantarnya ke tempat yang sepi yakni di kebun karet Desa Padang Bindu.

Sesampai di lokasi pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam dengan cara menusuk bagian leher korban dan bagian punggung korban, setelah korban terkapar dan tak berdaya, pelaku mengambil ponsel korban dan membawa lari motor milik korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, pelaku juga dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang di sertai tindak pidana lain dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Bukan hanya itu saja terhadap pelaku juga di terapkan pasal 365 ayat(3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematiaan,” Tegas Wakapolres OKUS.(Iskandar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button