Tidak akan Banding, Suparman Romans dan Ahmad Thahir Divonis Bersalah
MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Dua mantan petinggi KONI Sumsel divonis bersalah dalam kasus korupsi KONI Sumsel.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/4/2024), Suparman Romans, mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sedangkan Ahmad Tahir, mantan Ketua Harian KONI Sumsel dikenakan 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Selama pembacaan vonis hakim, kedua terdakwa beberapa kali terlihat menundukkan kepalanya.
Tidak akan Banding
Febriansyah SH, membenarkan bahwa kliennya mendapat vonis yang sedikit berbeda.
“Ini karena klien saya Suparman Romans telah mengganti kerugian, jadi potongan tersebut belum dimasukkan pledoi, jadi tidak perlu mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya. Klien saya kedua sudah mengembalikan uang pengganti.
Total keseluruhan uang pengganti, sambungnya, Rp 300 juta
Terkait vonis ini, ditambahkannya, kedua klien kami menerima.
“Ya klien saya menerima putusan tersebut , dan saya juga sudah koordinasi dengan kedua klien tidak akan mengajukan banding,” tutupnya.
Sumber : Sumsel.tribunnews.com




