PALEMBANG

Tidak Terima Diberhentikan Sepihak, Dosen PTS di Palembang Lapor Disnaker

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Tidak terima diberhentikan sepihak, seorang dosen tetap S2 Hukum sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, Dr. Conie Pania Putri, SH.MH, membuat aduan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.

Pengaduan itu dilakukan karena Conie mengaku dia tidak terima diberhentikan sepihak tanpa kejelasan oleh yayasan universitas swasta tempatnya bekerja.

Sebab, kata Conie, dia sudah bekerja sejak 2015 lalu dan sempat menjadi Kaprodi S2 Hukum.

Dia mengaku selama bekerja juga tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

Karena itu dia kaget menerima surat pemberhentian sepihak dari yayasan tanpa pesangon.

“Saya menerima surat pemberhentian dari yayasan pada (2/5/2024) lalu secara sepihak dan tidak jelas alasannya.

Kemudian saya juga menunggu pesangon karena saya merupakan dosen tetap di universitas tersebut.

Namun nyatanya hak-hak saya tidak terpenuhi sehingga saya memperjuangkan hak saya dengan melapor ke Dinasker Palembang,” katanya, Rabu (22/5/2024).

Dalam laporan yang dibuat ke Disnaker Palembang, Conie dan kuasa hukumnya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan tunjangan sebagai Kapordi S2 Hukum yang tidak dibayarkan.

“Terhadap pengaduan kami ke Disnaker Kota Palembang ini ada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) lalu ada tunjangan sebagai Kaprodi S2 hukum di universitas yang beberapa bulan tidak terbayarkan hingga saat ini,” ungkapnya.

 

Langkah Normatif

Sementara itu, Ryan Gumay selaku kuasa hukum Conie mengatakan mereka sudah mempersiapkan langkah normatif terkait dengan tenaga kerjanya yakni fungsi pengawasan yang nanti akan disusulkan pengaduannya ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.

“Itu dilakukan untuk menggunakan kewenangannya karena di sini klien kami dari awal tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, bahkan ada kekurangan upah yang dirasa klien kami dan itu akan kami buktikan,”ujarnya.

 

Dimediasi

Kabid Syaker dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang Dasril yang menerima langsung pengaduan mengatakan akan melakukan verifikasi dan mencoba memediasi kedua pihak.

“Langkah awal ini kita memverifikasi dahulu permasalahan. Selanjutnya, kita akan memediasi kedua pihak, jika memang terjadi perdamaian tentu itu lebih baik, tapi jika dilakukan mediasi satu, dua dan tiga tidak ketemu kata damai itu akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Dasril.

 

 

Sumber : DetikSumbagsel

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button