Tiga Pejabat Bawaslu OKUS Tersandung Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2019 – 2021

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Tersandung dugaan tindak pidana korupsi, tiga pejabat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan resmi di tahan Kejari OKUS pada Kamis(4/5/23).
Berdasarkan hasil penyidikan tim Jaksa penyidik Kejari OKUS dengan Surat Perintah Penyidikan No. 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023, ketiga tersangka tersebut di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan terhadap ketiganya,,,kata Kajari OKUS Dr. Adi Purnama SH MH saat pimpin prees release di aula Kejari OKUS pada Kamis(4/5/23/.
Lanjut, Adi Purnama mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial BH sebagai sekretariat Bawaslu OKUS dari tahun 2019 sampai sekarang, CPW selaku bendahara Bawaslu OKUS tahun 2019 hingga sekarang dan HA selaku Komisioner Bawaslu OKUS tahun 2019 sampai tahun 2021.
” Ketiga tersangka tersebut tersandung dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak pada Bawaslu OKUS tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021 dengan total nilai anggaran sebesar 15 milyar rupiah,” ujar Adi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari OKUS Aci Jaya Saputa SH menambahkan, dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara, telah di uraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.330.518.411,00.
“Berdasarkan hasil penyidikan per tanggal 6 April 2023 lalu, kita Kejari OKUS sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam kasus ini,” ungkap Aci
Selain itu lanjutnya, hari ini kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan.
Akibat perbuatan ketiga tersangka di sangkakan dengan pasal ke satu pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Iskandar