Tolak RUU Pilkada Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sumsel

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, ——Sejumlah aliansi mahasiswa dari beberapa kampus di Kota Palembang melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak pengesahan Revisi UU Pilkada pada Kamis (22/08/2024).
Aksi demontrasi dimulai sekitar pukul 14:00 dan langsung memasuki halaman Kantor DPRD Sumsel.
Terlihat dari pantuan, massa yang membawa berbagai atribut demontrasi seperti bendera dan keranda bertuliskan ‘DPR Telah Mati’.
Perwakilan demonstran secara bergantian naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan orasi berisi kritik dan kecaman yang dialamatkan kepada Anggota DPR RI.
Terdapat juga aksi yang memerankan aksi teatrikal beberapa toko politisi.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban aksi massa itu, aparat Polri disiagakan di sekitaran Gedung DPRD.
Aksi ini sekaligus untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik dan beberapa putusan lainnya.
Berikut tuntutan aksinya dalam unjuk rasa tersebut, pertama mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada (Perubahan keempat RUU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang).
Kedua, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XxXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.Berikut tuntutan aksinya, pertama mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada (Perubahan keempat RUU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang).
Ketiga, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XxXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.Ketiga, mendesak KPU untuk segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XxXII/2024.
Keempat, mendesak DPR dan Pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan Musyawarah Tingkat I terkait RUU Pilkada.
Wakil Wakil Ketua BEM Universitas Sriwijaya, M Fariz Akendra menyampaikan mahasiswa akan melakukan mimbar bebas, menyampaikan ultimatum dan tuntutan.
“Karena ini aksi damai sehingga kami mempersilakan teman-teman menyuarakan ataupun menyampaikan aspirasinya secara lantang” kata M Fariz Akendra.
Dikatakan Faris mahasiswa mewakili masyarakat secara luas sangat kecewa terhadap langkah DPR RI yang dinilai serampangan dan merusak konstitusi.
“Kami tegaskan bahwa aksi kami ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami menilai bahwa ada kesalahan berpikir dari para anggota dewan karena membuat keputusan secara tiba-tiba,”ungkapnya.
Sementara terlihat anggota Fraksi PKS Mgs Syaiful Padli dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Susanto Adjis siap menyambut perwakilan mahasiswa untuk menerima aspirasi mereka.
Reporter ; Yola Dwi R