PALEMBANG

Wacana Wadah Advokat

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Setelah mengikuti kegiatan seminar nasional yang diselenggarakan oleh PP– Lawyer Nusantara hari ini dengan menampilkan nara sumber yang berkompeten dan setelah melakukan diskusi yang berkembang dapat di investasikan beberapa persoalan terhadap kelembagaan dari profesi advokat.

Pertama, secara normatif baik dalam undang undang advokat maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang ada memberikan kewenangan kepada lembaga pembuat undang-undang untuk menentukan sistem yang akan datang tentang organisasi advokat itu yaitu apakah mau single bar atau multi bar.

Demikian juga apakah organisasi advokat akan dijadikan sebagai lembaga tinggi?

Kedua, pernyataan Menko Hukum dan HAM, imigrasi Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu hanya lah sebagai suatu sebuah wacana untuk memancing pendapat dari pihak pihak yang berkepentingan.

Namun semua nya itu dikembalikan kepada pembuat undang-undang untuk menentukan sikap terhadap organisasi advokat tersebut.

Ketiga, sebagai saran yang saya sampaikan dalam diskusi tersebut, agar pengurus organisasi advokat yang akan datang tidak boleh teraplikasi dengan partai politik.

Guna menghindari campur tangan pihak pihak lain yang akan mengganggu independensi advokat yang tugas mulianya adalah mencari kebenaran sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 45.

Seiring dengan wacana terakhir untuk kembali ke UUD 45 yang secara murni dan konsekuen.

Demikian sebagaimana disampaikan oleh Albar Sentosa Subari SH SU selaku pengamat politik dan hukum ( mantan advokat di era sebelum reformasi 1980-1985). (Ril)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button