NGAJI ONLINE

Ngaji Tafsir, Juz 7 Surat Al Maidah Ayat 107 Sikap Terhadap Saksi yang Melakukan Dosa Penghianatan

بسم الله الرحمن الرحيم

Surat Al-Ma’idah Ayat 107 berbunyi :

{ فَإِنۡ عُثِرَ عَلَىٰۤ أَنَّهُمَا ٱسۡتَحَقَّاۤ إِثۡمࣰا فَـَٔاخَرَانِ یَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِینَ ٱسۡتَحَقَّ عَلَیۡهِمُ ٱلۡأَوۡلَیَـٰنِ فَیُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَـٰدَتُنَاۤ أَحَقُّ مِن شَهَـٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعۡتَدَیۡنَاۤ إِنَّاۤ إِذࣰا لَّمِنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ }

Artinya :

Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa saksi hendaklah adil dan terjaga dari penyimpangan dan dosa.

Jika terbukti dihadapan ahli waris bahwa kedua saksi melakukan dosa yaitu pengkhianatan terhadap kesaksian ataupun wasiat, maka hendaklah kedua saksi tersebut diganti oleh kedua ahli waris yang memiliki sifat yang jujur dan adil sebagai saksi dalam pembagian waris tersebut.

Kedua saksi pengganti tersebut hendaklah bersumpah demi Allah bahwa kesaksian mereka berdua lebih layak untuk diterima daripada kesaksian kedua saksi sebelumnya, dan keduanya tidak akan melampaui batas dalam memberikan kesaksian tentang waris dan wasiat.

Jika hal tersebut mereka langgar dan memberikan kesaksian yang tidak benar maka mereka benar-benar tergolong orang-orang yang zalim.

Wallahu A’lam

Agus Jaya
PP. Pena Kita Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumsel
085840154015 / 081367472006
Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam

BACA JUGA  Ngaji Tafsir, Juz 7 Surat Al An'am Ayat 106   Ikuti Wahyu Tuhanmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button