KRIMINALITAS

Diduga Istri Nikah Sirih, Suami di OKUS Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya Dengan Sebilah Parang

MAKLUMATNEWS.com, OKUS – Penemuan mayat Mr.X di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca pada kamis 10 November yang lalu cukup menghebohkan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan, kerja keras dari Polres OKUS dan jajarannya pun membuahkan hasil, identitas Mr.X telah terkuak begitu juga dengan motif pembunuhannya telah berhasil di ungkap serta pelaku pembunuhan juga telah di amankan oleh pihak berwajib.

Dalam gelar press rillis, Selasa(15/11/2022),Polres OKUS mengungkap bahwa peristiwa ini mengarah pada pasal 338 KUHP.

Waka Polres OKUS Kompol Ikhsan Hasrul SH MH dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan laporan Suprihatin(36) warga Sukamaju Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua, dengan nomor laporan LP/B/135/XI/2022/SPKT/ RES OKUS/Polda Sumsel,tanggal 12 November 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Dik/72/XI/2022/Reskrim,tanggal 14 November 2022, pelaku pembunuhan terhadap Mr X tersebut berhasil diamankan.

Kompol Ikhsan Hasrul SH MH menjelaskan korban merupakan warga Sukamaju Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua berinisial ES(38), sementara pelaku berinisial M(37) yang merupakan warga dusun III Desa Lubar Kecamatan Simpang Kab.OKUS, Sementara motif tersangka menghabisi korban karna pelaku ingin mengajak istrinya rujuk kembali sedangkan istri pelaku di duga telah menikah siri dengan korban ES.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membacok tangan kiri dan kanan korban sebanyak dua kali, dan ke arah leher korban sebanyak satu kali, yang mana sebelumnya terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban secara tangan kosong,merasa terdesak pelaku mengeluarkan senjata tajam dengan jenis parang, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib di pinggir kebun jagung di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca, sementara mayat korban di temukan oleh warga desa Damarpura ketika hendak ke kebun pada hari kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib,,,terang Wakapolres

BACA JUGA  Reka Ulang Kasus Tawuran di Rusunawa, Peragakan 12 Adegan

Masih menurut Kompol Ikhsan Hasrul, tersangka berhasil diamankan pada senin 14 November 2022, dan telah di lakukan penahanan, akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 helai baju batik lengan pendek berwarna hijau, 1 helai celana dasar panjang warna hitam, 1 buah jam tangan warna hitam,1 unit sepeda motot honda supra fit S warna hitam, 1 buah sarung golok atau parang yang terbuat dari kayu berwarna coklat,” ungkapnya.

Reporter : Iskandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button