INFO HAJI 2024NASIONAL

Jemaah Umrah tak Wajib Vaksin Meningitis

MAKLUMATNEWS.com, Jakarta — Saat ini banyak warga Sumsel khususnya yang ingin melakukan umrah.

Namun untuk pergi ke tanah suci tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipe nuhi.

Di antaranya tentang wajib vaksin.

Tapi, seiring berjalannya waktu, aturan vaksin itu mulai berubah.

Di antaranya aturan ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan terbaru soal syarat umrah melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, Jumat (11/11/2022).

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan jadi persyaratan jemaah umrah.

Namun, vaksin meningitis ini masih menjadi syarat wajib bagi calon jemaah haji.

Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril menuturkan, Kemenkes tetap merekomendasikan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya, khususnya bagi calon jemaah umrah yang memiliki penyakit komorbid.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” jelas Syahril, dilansir dari laman Kemenkes, Senin (14/11/2022).

Tercatat, ada 5 pelonggaran syarat umrah bagi para jemaah asal Indonesia.

Berikut 5 pelonggaran syarat umrah tersebut:

– Tidak perlu vaksin meningitis

– Jemaah umrah perempuan boleh pergi tanpa mahram

– Masa berlaku visa umrah diperpanjang 90 hari

– Visa bisa dipakai untuk mengunjungi wilayah lain

– Penghapusan syarat usia 65 tahun bagi jemaah umrah Indonesia. (*/Kompas.com)

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA  Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Paling Banyak Bulan April

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button