MOZAIK ISLAM

Batal Nikah karena Minta Mahar Sertifikat Rumah, Begini Pandangan Islam Tentang Mahar

MAKLUMATNEWS.com – Viral di media sosial sepasang kekasih batal menikah walaupun semua persiapan sudah  selesai, batalnya pernikahan antara pasangan kekasih tersebut terjadi pada H-4 sebelum resepsi digelar , hal tersebut dikarenakan pihak wanita meminta si pria memberi dia mahar sertifikat rumah.

Hal itu tentu membuat calon mempelai pria merasa keberatan. Sebab sertifikat rumah ini diminta beberapa hari saja jelang pernikahan..

menanggapi hal tersebut  Ustaz Mahbub Maafi Ramdlan dari PBNU mengatakan bahwa mahar sebenarnya bukan syarat utama pernikahan. Bahkan, mahar juga tidak masuk dalam rukun nikah.

“Tapi mahar ini lebih kepada konsekuensi logis dari diselenggarakannya pernikahan,” kata Mahbub sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com

Meski bukan termasuk rukun pernikahan, bukan berarti mahar boleh dihilangkan. Kata dia, sebaiknya mahar tetap ada namun untuk nominalnya tidak boleh memberatkan kedua belah pihak.

Besaran mahar ini, kata dia, tidak terbatas. Sebagian ulama, ia menyatakan tidak ada batas minimal mahar, yang penting adalah sesuatu bernilai atau dapat diperjual-belikan.

“Kendati demikian, sebaiknya jangan meninggikan mahar atau memberatkannya. Karena ada riwayat yang menyatakan: Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya,” kata dia.

Menukil laman NU Online, meski tidak masuk dalam rukun pernikahan, tapi mahar sifatnya tetap wajib. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Artinya:

“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.

BACA JUGA  Cintailah Orang Lain Karena Allah Semata

Tujuan diberikannya mahar ini sebenarnya lebih kepada kesungguhan dan niat calon mempelai pria untuk menikahi calon mempelai wanita. Mahar juga sebagai salah satu bentuk pria yang menempatkan derajat istrinya ketika dinikahi.

Dengan diwajibkannya mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

“Tapi tetap, untuk nominal itu sesuai kesepakatan. Tidak memberatkan si pria maupun wanita,” kata Mahbub.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button