KRIMINALITASPENDIDIKAN

Oknum Dosen di Universitas Andalas, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 8 Mahasiswi, Kini Sudah Dinon-Aktifkan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi masih terus terjadi.

Terbaru dilakukan oknum dosen. Pelaku be rinisial KC merupakan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dari informasi sementara, ada delapan orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh KC.

Saat ini, KC telah dinon-aktifkan dari pekerjaannya sebagai dosen di FIB Universitas Andalas.

Dilansir TribunPadang.com, kasus ini mencuat setelah video bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan KC beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infounand.

Dalam unggahan tersebut, tertulis aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali.

Akun tersebut juga menginformasikan sudah ada lebih dari lima orang yang menjadi korban.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri,” tulis @infounand.

Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas, Benny Amir, membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.

Saat ini, pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tengah menindaklanjuti kasus ini.

“Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini,” terangnya, Rabu (21/12/2022).

 

Dinon-aktifkan

Merespons kasus tersebut, pihak kampus telah menon-aktifkan KC sebagai dosen di FIB Universitas Andalas.

Benny mengabarkan, Satgas PPKS Universitas Andalas telah memeriksa satu mahasiswi yang menjadi korban.

Tak hanya korban, Satgas PPKS Universitas Andalas juga telah memeriksa pelaku.

Dosen ini sudah dibebastugaskan sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus,” jelasnya.

Masih kata Benny, Satgas PPKS Universitas Andalas telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022.

“Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini,” jelasnya.

BACA JUGA  Kapolda Bersama Wagub Sumsel Musnakah 532 Senpi Ilegal

Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai Persekjen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Delapan Korban

Terbaru, korban pelecehan yang dilakukan KC berjumlah delapan orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Women Crisis Centre (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022).

“Jumlah korban delapan orang, namun tidak semua di dampingi WCC Nurani Perempuan,” ujarnya.

Dari jumlah korban tersebut, kata Rahmi, lima di antaranya melapor ke WCC Nurani Perempuan.

“Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja,” terangnya.

Rahmi menuturkan, tak hanya dilecehkan, ada korban yang sampai dirudapaksa oleh pelaku.

Menurutnya, KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.

Akibat kejadian itu, kata Rahmi, korban mengalami trauma berat.

Korban juga belum mau melaporkan kejadian itu ke polisi karena takut tidak lulus dari kampus.

“Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” jelasnya. (*/Tribunnews.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button