HUKUM

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

MAKLUMATNEWS.com — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa, Selasa, 17 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” tuntut jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo masuk dalam pasal berlapis. Menurut jaksa, Sambo bersalah karena sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain serta menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa.

Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa atas terdakwa Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber : metrotv.com

Editor    : Aspani Yasland

BACA JUGA  Polisi Ditangkap Polisi, Wartawan Diberitakan Wartawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button