HUKUM

Dokter Tanggung Jawab Juridis

MAKLUMATNEWS.com, Palembang – Dalam hampir semua kasus gugatan atau tuntutan yang dipakai sebagai dasar gugatan adalah bahwa dokter telah tidak memenuhi kewajiban nya terhadap pasien (wanprestasi) atau dokter telah merawat dengan tidak teliti ( melakukan perbuatan melawan hukum).

Tetapi kapan hal itu terjadi?

Dengan ukuran atau standar apa, tindakan nya diukur?

Prof. Leenen memberikan perumusan standar profesi medis sebagai berikut: terjemahan bebasnya adalah bertindak secara hati hati menurut standar profesi medis seperti seorang dokter yang mempunyai kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama untuk mencapai tujuan pengobatan secara kongkrit.

Pengertian bidang keahlian yang sama maksudnya apabila tindakan tersebut dilakukan oleh seorang spesialis jantung maka yang menjadi standar adalah tindakan medis dari sesama ahli jantung.

Sedangkan pengertian situasi dan kondisi yang sama dimaksudkan untuk membedakan keadaan dimana suatu bantuan medis dilaksanakan, sebagai contoh suatu terapi yang dilakukan di rumah tentu berbeda dengan terapi yang dilakukan di sebuah rumah sakit yang sarananya lebih lengkap.

Di dalam yurisprudensi dan ilmu hukum telah memberikan ukuran seperti: kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dari teman se keahlian yang rata rata; Patiha dari seorang dokter yang baik; Patiha (zorgvuldigheid) yang mempunyai kemampuan normal; Patiha dari seorang dokter yang dianggap cakap menurut akal yang sehat.

Dengan kriteria ini sang hakim menggunakan penilaian marginal yaitu kebijaksanaan untuk menentukan sampai dimana seseorang dapat menggunakan kewenangan tanpa bertentangan dengan Patiha/bertentangan dengan tata susila.

Dalam kriteria yang terakhir ini, seorang dokter, pertama tama harus bertanggung jawab atas tindakan nya apabila menurut pendapat teman seprofesi, tindakan tersebut menyimpang dari akal sehat.

BACA JUGA  “Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalkannya Brigadir Yosua,” ucap Irjen Pol Ferdy Sambo

Stolker berpendapat bahwa dari semua kualifikasi yang disarankan, nampak nya norma yang paling cocok adalah seorang dokter yang dianggap cakap menurut akal yang sehat.

Sedangkan Giesen mengharapkan dari seorang dokter bahwa dia harus menunjukkan suatu tingkat keahlian yang fair, masuk akal dan kompeten.

Apabila seseorang dokter tidak dapat memenuhi persyaratan ini, maka sejak semula ia bertanggung jawab mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh tindakannya.

Prestasi pekerjaan masa lalu yang baik seorang dokter tidak dipertimbangkan.

Apabila ia dimintai pertanggungjawaban karena suatu kesalahan pekerjaan, ia tidak dapat dibela dengan masa lalu dokter tersebut yang telah memberikan jasa yang sangat bagus, ia tidak pernah membuat kesalahan dan memperhatikan pasien dengan baik.

Walaupun betapa masuk akal pembelaan semacam ini secara yuridis tidak atau hampir tidak relevan. Karena norma yang harus dipegang seorang dokter harus secara terus menerus diulang.

Seorang pasien yang meminta pertanggungjawaban dari seorang dokter untuk suatu beroepsfout tidak dapat dirintangi oleh alasan dokter tersebut dalam berpuluh puluh kasus yang sama tidak pernah membuat kesalahan. (*/Ril)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button