OGAN ILIR

Kejari OI Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu 

MAKLUMATNEWS. com,  Ogan Ilir–Aksi tegas ditunjukkan oleh Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir yang menyita aset berupa tanah milik Romi, salah seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar menerangkan, penyitaan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2020.

Di mana ada tiga tersangka dana hibah dari Bawaslu Ogan Ilir termasuk Romi, yang disebut merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

“Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Ogan Ilir ter tanggal 12 Januari 2023 dan sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 24/pen.pid/2023/pn.kyg tanggal 13 Januari 2023. Ya ini aksi tegas kami, inikan berdasarkan fakta yang kita kumpulkan,” kata Ario kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Aset sebidang tanah seluas 255 meter per segi itu berlokasi persis di samping rumah tersangka Romi di RT 08, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya, Kecamatan Indralaya.

Kegiatan penyitaan aset tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Romi dan perangkat Kelurahan Indralaya Raya.

“Di lokasi aset tanah sudah kami pasang patok dan garis pembatas bahwa tanah tersebut disita Kejari Ogan Ilir,” pungkas Ario.

Reporter : Henny

BACA JUGA  Gandeng Awak Media,  KPU Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button