HUKUM

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring: HGU, PT SKB milik Haji Halim Sah

#H Halim Minta Keadilan#

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Rapat permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Kantor BPN Sumsel, Rabu (5/4/2023)

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan meneliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT SKB.

“Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya.

“Mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain nah komplain itu sudah kita teliti.

Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, KMS (Kemas) H Abdul Halim Ali mengatakan, sebetulnya persoalan ini persoalan tentang izin menambang.

“Kita bertahan karena kita punya tanah,” ucapnya.

Halim menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.

“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah kalau dia menambang di atas tidak mungkin pasti minta izin dengan kita untuk di atas.

Kalau mereka izin dengan kita ya silakan,” katanya.

“Harapannya dengan ada rapat ini saya rasa BPN itu sesuai prosedur saja.

Kalau hak saya ya hak saya, karena kalau tanah itu BPN yang berwenang kami ke sini untuk melaporkan ke BPN.

Kalau kata BPN bukan ya tidak bisa. Yang jelas BPN sudah keluar HGU kepada PT kita,” tambah Halim.

Menurutnya, kalau mereka menyangkal silakan saja. “Tapi hak saya tidak hilang,” tandasnya.

Untuk diketahui PT Gorby Putra Utama (GPU) diduga telah merusak lahan perkebunan milik pengusaha ternama Provinsi Sumatera Selatan, yaitu lahan izin perkebunan milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko.

BACA JUGA  Korban Penipuan Proyek Fiktif Oknum Kejati Jambi, Penuhi Panggilan Polda Sumsel

Menurut Haji Halim, penambangan yang dilakukan oleh PT Gorby diduga tanpa izin dan telah merusak lahan izin perkebunan miliknya yang berada di wilayah Musi Banyuasin.

Selain itu, akibat penambangan yang dilakukan, lingkungan di lahan usaha milik H Halim rusak.

Lahan Perkebunan atas nama perusahaan miliknya yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan Luas areal 3.860 hektar telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

H Halim mensinyalir hal itu telah dilakukan oleh PT Gorby yang ingin mengeruk batubara di bawahnya.

“Sekitar  lebih kurang 80 hektar dari lahan tersebut telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kami menduga ini dilakukan oleh PT Gorby yang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin.

Apalagi areal yang mereka tambang merupakan wilayah Musi Banyuasin, sedangkan izin mereka tidak jelas keluar darimana, siapa yang mengeluarkan,” ungkapnya

Dijelaskan oleh pria bernama lengkap KMS H.A. Halim Ali,  PT. Gorby Putra Utama (GPU) diduga kuat telah menyerobot  lahan perkebunan sawit miliknya yang tidak memiliki ijin pertambangan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Muba.

“Padahal kalau mau mematuhi aturan semestinya PT. Gorby Putra Utama (GPU) harus mengantongi ijin terlebih dahulu  dari Pemkab Muba, bukan dari Pemkab Mura ataupun Muratara”, katanya.

“Maka dari itu, saya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum dengan sebenar benarnya, yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar,” tukasnya.

Haji Halim meminta para penegak hukum kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya.

 

 

Reporter :  Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button