KRIMINALITAS

Membawa Kabur Anak Dibawah Umur,  Seorang Sopir di Palembang Diamankan..! 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Seorang sopir di Palembang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian,  lantaran di duga membawa kabur anak dibawah umur.

Tertangkapnya pelaku, berawal dari laporan ibu korban ke SPKT Polrestabes Palembang.Hal ini diungkapkan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar.

Menurutnya, penangkapan sopir ini berawal dari laporan RS (53) orangtua korban tentang perkara tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh anaknya SK (15) oleh M Dalfa (20).

” RS mengaku anaknya sudah dirudapaksa oleh pelaku dan berawal saat sang putri tidak pulang ke rumahnya di daerah Sako, ” ujar Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Senin (29/5/2023).

Mengetahui anaknya tidak pulang, lanjut Haris, keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Akhirnya informasi didapati bahwa korban sedang berada di daerah Gandus.

Keluarga kata dia langsung bergegas ke Gandus untuk mencari sang anak.Begitu tiba di Gandus ia menemukan sang putri sedang berduaan.

” Namun RS terkejut dengan pengakuan korban. Yang mengaku sudah lima kali melakukan hubungan layaknya suami isrti, ” katanya.

Ditambahkan Haris, hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan anggota PPS. Selain tersangka kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, RS orang tua korban juga meminta pelaku mempertanggung jawaban perbuatanya yang telah merusak masa depan anaknya.

“Saya tidak terima atas perbuatan tersangka, sehingga kami melaporkannya ke Polrestabes Palembang,” katanya.

BACA JUGA  Polsek Kalidoni Amankan Pelajar Membawa Celurit Saat Tawuran

Reporter : Yola Dwi R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button