LIFESTYLE

Bolehkah Kurban Sapi Secara Patungan? Ini Penjelasannya …

MAKLUMATNEWS.com, Jakarta – Tak lama lagi kita umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha.

Berbeda dengan Idul Fitri, di Hari Raya Kurban ini kita berlomba-lomba untuk ikut berkurban.

Membeli sendiri-sendiri bagi yang mampu atau sebaliknya secara patungan hewan kurban bagi mereka yang tidak dan kurang mampu.

Membeli sapi kurban secara patungan sebenarnya diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan.

Patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Dikutip dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta’al Al-Jabry, keluarga muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa berserikat atau berpatungan lebih dari seorang atau satu keluarga.

Sementara jika kurban sapi, kerbau atau unta boleh untuk 7 orang dan tidak boleh lebih.

Jika lebih, kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.

Diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas 7 orang karena setiap hewan tersebut mempunyai nilai harga yang sepadan dengan 7 ekor kambing atau domba.

Bolehnya patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

BACA JUGA  Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam?

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

 

 

Sumber : Detikhikmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button