NASIONAL

Horeee, PNS Aktif Golongan I-IV Dapat Uang Jaminan Rp 45 Juta dari Jokowi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Kabar gembira dan melegakan datang dari rekan kita PNS.

Kabar apa gerangan?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan uang jaminan sebesar Rp 45 juta.

Uang sebesar itu khusus diberikan kepada PNS aktif gol I sd IV dari Jokowi, jelang kenaikan gaji bulan Agustus nanti.

Presiden Jokowi telah menuangkan pemberian uang jaminan Rp 45 juta dalam peraturan perundang-undangan sebelum kenaikan gaji Agustus.

Dengan demikian pemberian uang jaminan Rp 45 juta bagi PNS aktif telah diakui Negara jelang pengumuman kenaikan gaji.

Walaupun tidak ada kenaikan gaji, PNS aktif tetap berhak atas uang jaminan Rp 45 juta yang telah ditetapkan Jokowi.

Adapun pemberian uang jaminan 45 juta rupiah bagi PNS aktif tersebut adalah uang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Yang memang menjadi hak PNS aktif golongan I-IV yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjamin dalam bekerja.

Sedangkan uang Rp 45 juta diberikan bagi anak dari PNS aktif yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar.

Diberikan untuk memberikan bantuan beasiswa bagi anak PNS aktif yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Dengan ketentuan pemberian uang Rp 45 juta itu sebagai berikut:

  1. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
  2. Berusia paling tinggi 25 tahun
  3. Belum pernah menikah
  4. Belum bekerja

Kenaikan gaji PNS sendiri rencananya akan diputuskan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

 

 

Sumber : Klikpendidikan.id

BACA JUGA  Sudah Final dan Mengikat, Mahfud MD Nilai Pencawapresan Gibran Rakabuming Sudah Sah Secara Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button