POLITIK

Guru dan Dosen Dilarang Kampanye

MAKLUMATNEWS.com, Jakarta — Ada kabar baru yang harus mendapat perhatian dari para guru dan dosen.

Kabar baru ini terkait dengan kampanye mengingat saat ini sudah memasuki gerbang tahun politik.

Kabar baru itu mengenai pelarangan bagi tenaga guru dan dosen untuk melakukan kampanye di sosial media, dengan cara posting, share, berkomentar dan Like akun-akun berbau kampanye, hingga dilarang berpolitik praktis di kelas.

Ikhwal larangan ini ditegaskan Inspektur IV Itjen Kemendikbudristek, Subiyantoro pada webinar KASN bertajuk ‘Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’, Kamis (27/7/2023).

Isu netralitas terus didorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan lainnya di tahun 2024.

Tidak terkecuali ASN di lingkungan penyelenggara pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), maupun di lingkungan sekolah dan kampus.

Subiyantoro menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran netralitas di kalangan SDM tenaga pendidik, karena tenaga pendidik potensial untuk melakukan kampanye di kelas.

Menurutnya, netralitas menjadi penting karena ASN melakukan pelayanan.

Namun berdasarkan catatan KASN ada 70 persen, dimana 34% di antaranya ASN tenaga pendidik yang ikut terlibat kampanye praktis.

“Ini menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pencegahan praktik ketidaknetralan ASN dalam melakukan pelayanan pendidikan,” kata Subiyantoro.

 

Larangan dan Netralitas 

Sekira ada 16 larangan terkait Pemilu bagi ASN, berdasarkan Surat Edaran (SE) KemenPANRB, Kemendagri dan SE KASN 2020.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut kampanye atau sosialisasi di media sosial dalam bentuk posting, share, berkomentar, Like, dan lain sebagainya dilarang bagi ASN.

Menghadiri deklarasi calon, menghadiri acara Parpol, serta menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke Paslon juga dilarang bagi ASN.

BACA JUGA  Presiden Joko Widodo : Saya Ingin Jadi Jembatan Semua Pihak 

ASN juga dilarang ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, maupun ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, baik melakukan ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang.

ASN juga dilarang memberikan dukungan ke caleg/ calon independen daerah dengan memberikan KTP.

ASN dilarang mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon, dan dilarang menjadi anggota atau pengurus Parpol.

ASN juga dilarang untuk mengerahkan PNS untuk ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, menjadi pembicara atau narasumber dalam acara Parpol.

ASN juga dilarang foto bersama Paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

“Kami pernah menangani satu kasus yang dilaporkan karena sekedar memberi ucapan atau tanda ‘Like’. Ini menjadi persoalan hukum dan persoalan administratif yang ditangani Itjen. Dan terlapor kita kenakan sanksi,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa jenis laporan ini muncul karena ketidakpahaman ASN dan juga karena ada motif-motif tertentu.

Adapun 16 kriteria ini menjadi kriteria Itjen Kemendikbudristek untuk melakukan supervisi apakah ASN menghindari larangan-larangan yang diidentifikasi dan sudah diletakan dalam SKB tersebut.

“Ujung tombak pendidikan adalah dosen dan guru, dimana rentan terhadap praktik tadi, karena saat melakukan pelayanan pendidikan berpotensi melakukan kampanye politik,” lanjutnya.

 

 

Sumber : m.tribunnews.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button