MOZAIK ISLAM

Mengantuk, Tetap Salat atau Tidur?

MAKLUMATNEWS com, Palembang –Menurut Imam Abu Wafa dalam Panduan Salat Rasulullah 1, mengantuk disebut sebagai keadaan yang dimakruhkan dalam salat.

Kemakruhan tersebut juga tetap berlaku bila muslim tetap memaksakan diri untuk salat.

“Syariat telah memberikan keringanan untuk menunda salat bagi yang mengalami demikian,” jelas Imam Abu Wafa.

Keterangan tersebut dilandasi oleh salah satu sabda Rasulullah SAW. Berikut bunyi haditsnya,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ

Artinya: “Apabila salah satu kalian merasakan kantuk saat salat, maka tidurlah hingga hilang dari rasa kantuknya, karena sesungguhnya apabila ia salat dalam keadaan mengantuk ia tidak mengetahui barangkali ia mencela dirinya padahal ia sedang meminta ampunan.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, Ahmad, ad-Darimi)

Al Qadhi dalam Kitab Al Minhaj Syarah Shahih Muslim menafsirkan, kata meminta ampunan tersebut bermakna memanjatkan doa. .

Sebab, syariat Islam menghendaki kemudahan dan kekhusyukan dalam salat.

Disarankan bagi muslim agar tidur terlebih dahulu untuk menghilangkan kantuknya.

Dalam riwayat lain juga disebutkan mengenai keringanan bagi muslim yang mengantuk dalam salat.

Abu Qatadah mengatakan, “Sahabat-sahabat menceritakan kepada Rasulullah tentang tertidurnya mereka sebelum salat.

Lalu, Rasulullah bersabda, ” Sesungguhnya, di dalam tidur itu tidak ada kelalaian karena hal itu hanyalah dalam keadaan terjaga. Sebab itu, apabila salah seorang di antara kamu lupa salat atau tertidur maka salatlah ketika ingat.” (HR Nasa’i dan Tirmidzi)

 

Dalam riwayat lainnya disebutkan dari Anas RA. Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ

BACA JUGA  Suami Tasyi Athasyia Sebut "Takhbib" di Youtube, Ini Penjelasannya dalam Islam

Artinya: “Ketika salah seorang diantara kamu mengantuk dalam salat, maka tidurlah agar dia mengetahui apa yang dibacanya.” (HR Bukhari)

Ibnu Hajar dan Qodhi berpendapat, keringanan tersebut hanya berlaku untuk salat malam.

Sebab, ini menurut mereka dan para kelompok ulama Mazhab Maliki, salat wajib atau fardhu lima rakaat tidak dikerjakan pada waktu tidur dan pengamalan waktunya tidak panjang.

Meski demikian, Imam Nawawi menambahkan, hadits tersebut mengandung keumuman baik untuk pengamalan salat sunnah maupun salat wajib.

Dengan catatan, keringanan untuk salat wajib berlaku bila waktu pengamalan salatnya masih panjang atau dapat ditunaikan bila ditunda terlebih dahulu.

“Ini adalah mazhab kami dan jumhur. Akan tetapi tidak sampai keluar dari waktunya,” jelasnya.

Derajat mengantuk yang ada dalam nash adalah derajat saat seseorang tidak sadar dan tidak dapat memahami apa yang dikatakan.

Untuk itu, makruh salat dalam keadaan mengantuk.

Hukum makruh adalah sesuatu yang dikerjakan akan dibenci atau mendapat siksa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Makruh bisa juga bermakna haram, hal ini diputuskan oleh ulama dengan alasan kehati-hatian.

 

Sumber : Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button