HUKUM

Eks Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Kasusnya..! 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang- Sarimuda ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Calon Wali Kota periode terdahulu ditangkap atas perannya sebagai Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
KPK menetapkan tersangka kepada Sarimuda atas kasus dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara.

Saat itu ia menjabat sebagai dirut BUMD milik daerah sejak 2019. KPK menyebut perkiraan total kerugian negara yang mencapai Rp18 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya menyampaikan bahwa yang bersangkutan SM atau Sarimuda ditetapkan tersangka.

Kasusnya berkaitan dengan kegiatan usaha saat ini jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI.

Perusahaan daerah itu terbentuk tahun 2017 yang 99,9 persen sahamnya milik Pemprov Sumsel dan PT SMS Ini menjadi pengelola KEK Tanjung Api-Api.
Diketahui pula bahwa yang bersangkutan melakukan kontrak kerja sama mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Tak hanya itu, dalam kasus ini tersangka menjalin kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Dari pemeriksaan, diketahui ada pengeluaran uang dengan dokumen tagihan fiktif untuk digunakan kepentingan pribadi. (reno)

BACA JUGA  BREAKING NEWS: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button