KRIMINALITAS

Rekontruksi Pembunuhan M Abadi :  Korban Dibacok Secara Sadis Dibagian Muka

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Unit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan Rekontruksi pembunuhan Muhammad Abadi di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Selasa (5/9/2023) lalu sekira pukul 20:00 WIB.

Rekontruksi tersebut dilakukan di Halaman Jatanras Polda Sumsel pada Selasa (10/10/2023) di perankan oleh Dua pelaku tersebut merupakan 2 saudara yaitu Arianysah (35) dan Arwandi (30), yang sudah ditangkap tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras bersama para korban dan saksi yang diperankan oleh peran pembantu.

Total 29 Agenda yang dilakukan mulai dari tersangka Arwandi datang ke rumah salah satu warga sedang di rapat, kemudian cekcok dengan korban Deki (39). Setelah itu tiba korban yang tewas M Abadi di keroyok oleh tersangka yang merupakan kakak dak adik.

Dari adegan 21 hingga 27 proses kedua tersangka menghabiskan nyawa korban, dimana tersangka sudah menyiapkan pedang didalam mobil. Untuk menghabisi nyawa korban sudah mengusir adik tersangka.

Selanjutnya korban yang sudah tak berdaya beberapa kali di bacok tersangka masih di kejar Ariyanssah, sampai akhirnya korban terguling di tanah. Tersangka Arwandi membacoknya di bagian muka lebih dari dua kali hingga terbelah.

Sebelumnya akhirnya korban menghembuskan nyawa langsung di evakuasi ke RS dibantu oleh warga,bersama adik kandung Deki yang mengalami luka juga. Sampai jari tangannya terputus.

Sementara Kanit 2 Subdit 3 Jatanras AKP Novel Siswandi mengatakan, rekontruksi yang dilakukan hari ini untuk mengetahui proses fakta fakta pembunuhan terjadi. Kemudian untuk melengkapi berkas pengadilan.

“Sebanyak 29 adegan diperankan langsung oleh peran tersangka langsung, dan peran pengganti untuk saksi serta korban M Abadi,” katanya.

Novel menambahkan untuk lokasi rekonstruksi sendiri kita pilih dilakukan di Polda Sumsel, dikeran lokasi jaraknya jauh dan keamanan dilokasi. Sehingg dilakukan disini dan tempat tidak jauh berbeda dengan lokasi berbeda.

BACA JUGA  DK Ditahan, Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta Bertambah

Sementara itu menurut kuasa hukum tersangka Husni Tamrin ada beberapa agenda yang tidak sesuai dengan apa yang diakui oleh tersangka.

“Seperti saat tersangka Turun dari mobil lalu berhadapan dengan korban deki dan Abadi, Klien kita membantah jika dirinya sempat menendang kursi dan saat klien kami juga membantah jika dirinya menantang korban untuk berduel,” jelas Husni Tamrin.

Dari rekontruksi tersebut pihaknya juga menyimpulkan jika kasus tersebut hanya masuk ke dalam pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan.

“Kalau dari pihak korban yang disangkakan yaitu 4 pasal 340, 338, 170 ayat 3, 351 ayat 3, untuk itu biar majelis yang memutuskan kami akan berupaya membela kepentingan klien kami,” tambah Kuasa hukum tersangka.

Sedangkan menurut kuasa hukum korban, Joko Bagus S.H merasa sedih dan pilu menyaksikan agenda rekontruksi yang telah dilakukan dan berharap dari rekontruksi tersebut bisa mengadili para tersangka dengan seadil-adilnya.

“Kami sudah menyaksikan dan akan mempelajari lebih lanjut untuk di bawa ke pengadilan nantinya,” ujar Joko.

“Kami berharap kasus ini bisa dituntaskan dan bisa dibuka selebar-lebarnya karena ini sudah memakan dua korban yang satu kehilangan nyawa dan satu cacat permanen,” Harap Joko.

Pihak kuasa hukum korban juga berharap agar pasal berlapis yang disangkakan bisa menjerat kedua pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button