PALEMBANG

Gunakan Visa Kunjungan Untuk Berbisnis di Palembang, WNA Asal Belanda Dipulangkan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —-Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Asal Belanda keturunan Turkie berinisial MAB lantaran menggunakan visa kunjungan untuk berbisnis. Demikian kata Kkepala kantor Imigrasi Palembang, Ridwan, Selasa, (12/12/2023)

Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil oleh pihaknya karena yang bersangkutan diduga telah melanggar peraturan keimigrasian dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 75 ayat 1 dan 2 .

” Terkait dengan peraturan keimigrasian itu, jadi yang bersangkutan ini menggunakan visa tidak sesuai dengan tujuannya. Itulah mengapa kita lakukan tindakan tegas ini,  ” kata Ridwan di dampingi Kepala seksi teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta Kepala seksi Intelejen dan penindakan keimigrasian.

“Sore ini akan kita terbangkan ke Jakarta dan besok pagi langsung kita terbangkan ke Belanda. ” tambahnya.

Ridwan menjelaskan, yang bersangkutan tersebut selama ini berjualan Kebab turki di depan Universitas Muhammadiah Palembang (UMP).

” Kalau lamanya tinggal di Palembang ini baru satu minggu, hanya saja karena yang bersangkutan salah dalam menggunakan tujuan Visa maka dari itu WNA tersebut mendapatkan tindakan administratif dan juga pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta sanksi penangkalan selama 6 bulan (tidak boleh datang dulu ke Indonesia selama 6 bulan). “Jelasnya seraya menambahkan jika, pada tahun 2023 ini pihaknya telah mendeportasi sebanyak empat orang, 3 orang dari Turki dan 1 orang dari Belanda.

Reporter : Ardillah

BACA JUGA  Awal Tahun 2023, Tarif PDAM Naik Sampai 17,5 Persen 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button