MOZAIK ISLAM

Wajib Bagimu Mencegah Kemunkaran, Berusahalah Sebisanya

“Cegahlah kemunkaran itu wahai umat Islam. Karena kalianlah umat yang terbaik, dan tertinggi derajatnya.”

 Ketika seseorang yang menyatakan dirinya sebagai yang beragama Islam, maka wajib baginya untuk melaksanakan amal makrub, dan mencegah kemunkaran. Karena kemunkaran yang dinyatakan oleh Allah dalam alquran adalah   segala bentuk kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu Wata’ala.

Kita bisa simak apa saja diantara banyak contoh kemunkaran. Misalnya zina,  korupsi, khalwat, berjudi, minum minuman keras, menipu, membunuh, pergaulan bebas, pacaran, berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, menampakkan aurat, dan sebagainya, dan segala bentuk penyimpangan terhadap syariat Islam seperti ajaran sesat, syirik, perdukunan, bid’ah, khurafat dan masih banyak maksiat lainnya.

Selama ini kita menemukan banyak kemunkaran di sekitar kita.  Namun, tidak ada seorangpun   yang melarang kemunkaran tersebut dan yang memberi sanksi atas pelanggaran syariat ini. Padahal perbuatan itu maksiat terang-terangan. Perbuatan ini melanggar syariat dan hukumnya haram. Selain itu, maksiat tersebut jalan menuju maksiat lainnya.

Parahnya lagi, pacaran dan berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram menjadi suatu trend saat ini dan ramai diminati oleh para pelanggar syariat. Hal ini dikarenakan kemunkaran tersebut sudah menjadi “kebiasaan” yang tidak dilarang dan dikenakan sanksi. Maksiat tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran syariat dan kita biasa-biasa saja menyaksikannya.

Kemunkaran merajalela dalam masyarakat tanpa ada upaya dari pemimpin, ulama, dan da’i melarang kemunkaran tersebut. Kalaupun ada, hanya sedikit para ulama dan da’i yang peduli persoalan ini dan berani melarangnya.

*Wajib Hukumnya*
Setiap muslim wajib melaksanakan amar ma’ruf (menyeru berbuat kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemunkaran) sesuai kemampuannya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: //“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyeru (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah daripada yang Munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”// (Ali Imran: 104).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang dikuti oleh Ustadz Lutfi Izzuddin, dala sebuah Kajian Jamaah Alfurqon, menjelaskan bahwa “Maksud ayat ini adalah, harus ada sekelompok dari umat ini yang melakukan tugas dakwah, meskipun sebenarnya dakwah itu merupakan kewajiban bagi setiap individu sesuai dengan kemampuannya.”

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallambersabda:“Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak sanggup, maka ubah dengan lisan. Jika tidak sanggup, maka dengan hati. Yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya.

Berdasarkan kedua dalil tersebut, maka para ulama sepakat mengatakan bahwa melaksanakan amar ma’ruf dan nahi nunkar hukumnya wajib kifayah sesuai kemampuannya. Meskipun demikian, kewajiban ini bisa menjadi wajib a’in bila tidak ada orang yang melaksanakannya di suatu komunitas masyarakat atau kampung.

Setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya. Seorang pemimpin wajib mencegah kemunkaran dengan kekuasaannya. Seorang ulama, ustaz dan da’i wajib mencegah kemunkaran lewat khutbah, ceramah dan pengajian.

Begitu pula lewat tulisan, baik artikel dan maupun buku. Bila tidak mampu dengan tangan dan lisan, maka dengan hati yaitu membenci kemunkaran tersebut. Ibnu Mas’ud r.a berkata: “Mungkin di antara kalian ada mengetahui kemunkaran, tapi ia tidak mampu memberantasnya. Ia hanya bisa mengadu kepada Allah Subhanahu Wata’ala bahwa ia benci kemunkaran itu.”

Syaikh Dr. Mushthafa Dieb Al-Bugha dalam sebuah buku menyinggung kemunkaran, berkata: “Mampu mengetahui hal-hal yang ma’ruf dan mengingkari hal-hal yang Munkar melalui hati merupakan fardhu ‘ain bagi setiap individu muslim, dalam kondisi apapun.

Adapun yang dikatakan lemah atau tidak mampu adalah kondisi di mana dimungkinkan jika ia mengingkari kemunkaran dengan tangan atau lisan adanya suatu bahaya yang akan menimpa dirinya atau hartanya, dan ia tidak mampu menanggung itu semua. Jika kemungkinan ini tidak ada, maka tetap diwajibkan untuk memberantas kemunkaran dengan tangan atau lisan.

BACA JUGA  Berbuat Baik atau Jahat, Itu untukmu

Oleh karena itu, setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan atau hatinya. Seorang pemimpin wajib mencegah kemunkaran dengan tangannya melalui kekuasaannya. Seorang ulama, ustaz dan da’i wajib mencegah kemunkaran dengan lisannya melalui khutbah, ceramah dan pengajian. Begitu pula melalui tulisan. Bila tidak mampu dengan tangan dan lisan/tulisan, maka dengan hati yaitu membenci kemunkaran tersebut.

Meridhai perbuatan dosa dan kemunkaran hukumnya dosa besar. Nabi Saw bersabda: “Jika satu kemaksiatan dilakukan di muka bumi, maka orang yang melihatnya tapi membencinya, seperti orang yang tidak mengetahuinya. Sedangkan orang yang mendengar dan merestuinya, ia seperti orang yang melihatnya.” (HR. Abu Daud).

Oleh karena itu, siapa yang mengetahui perbuatan dosa, dan ia ridha terhadap dosa tersebut, maka dia telah melakukan dosa besar, baik dia melihat secara langsung atau mendengar. Ini tidak lain karena ia telah ridha terhadap suatu dosa berarti tidak mengingkari dosa tersebut, meskipun dengan hati. Padahal mengingkari dosa dengan hati hukumnya  fardhu ‘ain, sedangkan meninggalkan fardhu ‘ain itu termasuk dosa besar.

Melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkarmerupakan salah satu sifat orang mukmin. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.

Mereka menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah.”(At-Taubah: 71). Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya: “Allah telah menjadikan amar ma’ruf dan nahi Munkar sebagai pembeda antara orang mukmin dan munafik. Dengan demikian, hal ini menunjukkkan bahwa di antara ciri-ciri yang paling istimewa dari orang-orang yang beriman adalah amar ma’ruf dan nahi munkar.(*)

Penulis: Bangun Lubis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button