POLITIK

Dua Kabupaten di Sumsel Diputuskan Gelar PSU 22 Februari 2024

MAKLUMATNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel)  bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada 22 Februari 2024.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya  mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar PSU di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

“Masing-masing satu TPS baik Muba maupun Muratara pada tanggal 22 Februari 2024,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan PSU itu setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu, karena di Muba ada pemilihnya yang mencoblos di dua TPS berbeda.

“Poncoblosan dua TPS berbeda ini ditemukan juga di Musi Rawas Utara. Sehingga, hal ini menjadi alasan untuk dilaksanakan PSU,” jelasnya. KPU Sumsel juga telah mempersiapkan berbagai hal untuk PSU, seperti menyediakan surat suara, mengundang kembali pemilih serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

“Untuk PSU di Muratara dan Muba itu sudah siap. Persiapan ini dengan mengundang lagi pemilih dan KPPS, serta menyiapkan kembali TPS,” kata Andika, Senin, 19 Februari 2024 sebagaimana dikutip MAKLUMATNEWS.com dari sumsel.antaranews.com.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel menemukan pelanggaran yakni ada pemilih mencoblos surat suara lebih dari sekali di beberapa TPS di Muba dan Muratara.

Hal itu diketahui dari pendataan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setelah pemilih itu menyalurkan hak pilihnya. (*)

Editor : Aspani Yasland

BACA JUGA  Resmi Didaftarkan, Anies Baswedan Minta Doa Agar Permohonan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK Berjalan Lancar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button