HUKUM

Akun M-Banking di Hack,  IRT di Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta

MAKLUMATNEWS. com,  Palembang, — Nasib tragis harus dialami Evi Susanti, Seorang Ibu rumah tangga (IRT) Warga Jalan Irigasi, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang yang harus kehilangan uang senilai Rp 700 juta yang diduga karena M-Banking miliknya di hack orang tak dikenal (OTK)

Menurutnya, kejadian ini berawal saat dirinya menjaminkan sertifikat toko miliknya yang berada di kawasan jalan Way Hitam Kecamatan IB I Palembang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk modal usaha sebesar Rp700 juta.

Merasa ada yang janggal atas kejadian tersebut, Evi didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto dari kantor hukum FERARI melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada November 2023 lalu, namun sampai saat belum ada titik terang.

“Saya lupa kapan meminjam uang tersebut, kalau tidak salah antara tahun 2020/2021,” ujarnya pada Kamis (18/4/2024).

Kemudian, kata Evi pihak bank melalui AB menghubunginya untuk segera membayar pinjaman tersebut.

“Tahun 2023 ini saya melakukan pengiriman uang untuk melakukan pelunasan sebesar Rp700 juta,” katanya.

Uang tersebut, kata Evi dikirimnya dari melalui Bank BTPN ke rekening BRI miliknya.

“Pinjaman tersebut atas nama suami saya Khairul, katanya takutnya suami saya ada nunggak dan uang terpotong apabila di kirim ke rekening dia, lalu AB yang menyuruh transfer uang tersebut ke rekening BRI saya,” ungkapnya.

Beberapa menit setelah mengirim uang tersebut, kata Evi uang yang berada di aplikasi M-Bangking (BRImo) miliknya langsung hilang dan pihak bank mengaku belum menerima atau menarik uang tersebut.

“Saat saya konfirmasi, pihak bank BRI menjelaskan belum menarik uang tersebut dan diduga akun BRImo saya dihack OTK , saya juga sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun saya tidak mendapatkan penjelasan yang akurat,” bebernya.

BACA JUGA  Berkas Lina Mukherjee Dinyatakan P-21. Pelapor : Harusnya Dia Ditahan 

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan laporan saya tersebut apakah ada pelaku dalam kejadian yang alami.

Demi Allah kata Evi, apabila kerugiannya Rp100 atau 200 juta ia tidak akan perpanjang, namun karena ini 700 juta ia merasa kerugiannya sangat besar.

“Apabila saya tidak melunasi pinjaman tersebut maka toko yang saya bakal di lelang oleh pihak bank, sertifikat saya juga masih ditahan pihak mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Suwito Winoto meminta agar pihak Polda Khususnya Kapolda Sumsel supaya menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan surati Kapolri, Kapolda dan pihak terkait agar kasus yang kami laporkan tersebut segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button